Berita Boyolali

Jaringan Pemalsu Uang Beroperasi di Banyudono Boyolali, Polisi Tangkap 6 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG PALSU: Aparat kepolisian menangkap enam orang yang terlibat jaringan pemalsu uang. Jaringan tersebut beroperasi di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali. (TRIBUNJATENG/DOK)

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Aparat kepolisian menangkap enam orang yang terlibat jaringan pemalsu uang.

Jaringan tersebut beroperasi di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca juga: Berawal Jualan Nastar, Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Setelah Resign dari Klinik Gigi

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda.

Peran mereka bervariasi mulai dari dalam proses produksi hingga distribusi uang palsu.

"Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak," katanya dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (5/8/2025).

Dari penangkapan tersebut diketahui hanya satu orang yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah.

Kemudian sisanya dari luar daerah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah jadi.

Tak hanya itu, juga terdapat 1.800 lembar lainnya yang masih dalam proses pencetakan.

Selain itu, turut diamankan pula alat pencetak uang palsu.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang palsu tersebut sudah sempat diedarkan.

"Sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di wilayah Jawa Timur," ungkap Dwi.

Ia menambahkan, komplotan ini mengaku mulai beroperasi sejak Juni 2025.

Salah satu tersangka bahkan diduga merupakan residivis kasus serupa.

"Namun masih kami dalami kebenarannya.

Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus," ujar Dwi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Adapun keenam tersangka yang telah diamankan yaitu:

  1. W (70) warga Kabupaten Boyolali
  2. M (50) warga Kabupaten Tangerang
  3. BES (54) warga Kabupaten Kudus
  4. HM (52) warga Kabupaten Bogor
  5. JIP (58) warga Kabupaten Magelang
  6. DMR (30) warga Kabupaten Sleman

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pabrik Uang Palsu Banyudono Boyolali Digerebek, Ratusan Lembar Rp 100 Ribu Disita, 6 Pelaku Diciduk

Baca juga: Motor Pedagang Sayur Keliling Boyolali Diembat Maling saat Salat Subuh di Masjid

Berita Terkini