Kenaikan Pajak di Pati

"Sesuai Dengan Tantangan" Warga Pati Tak Peduli Permintaan Maaf Bupati Sudewo, Demo Tetap Digelar

Penulis: Val
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFRONTASI - Inisiator aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025, Ahmad Husein, mengkonfrontasi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, di halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (5/8/2025). Cekcok terjadi setelah Riyoso memerintahkan petugas Satpol PP menyita ratusan dus air mineral yang dihimpun Husein dkk. dari donasi masyarakat yang bersimpati pada aksi memprotes kenaikan tarif PBB-P2.

Dalam unjuk rasa yang direncanakan pada 13 Agustus mendatang, Supriyono memperkirakan massa yang akan hadir mencapai lebih dari 50.000 orang di kawasan Alun-alun Pati.

Ia juga menekankan bahwa demonstrasi akan dikemas dalam aksi damai tanpa diwarnai tindakan anarkis.

"Massa lebih dari 50.000 sesuai tantangan Bupati Pati Sudewo. Insya Allah demonstrasinya akan baik-baik saja, dilarang merusak fasilitas umum dan sebagainya," pungkas Supriyono.

Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, meminta maaf kepada masyarakat atas polemik kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen.

Sadewo juga berjanji akan meninjau ulang kebijakan tersebut.

Sudewo menyampaikan permintaan maaf menyusul viralnya sejumlah video di media sosial yang menampilkan ketegangan antara warga dan pemerintah daerah, termasuk aksi pengangkutan paksa barang donasi oleh Satpol PP dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu, yang sedang menggalang dukungan logistik untuk demonstrasi.

Sudewo mengakui adanya kesalahan komunikasi.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Kami tidak bermaksud melakukan perampasan. Kami hanya ingin memindahkan supaya tidak mengganggu acara pemerintah.

Kami tidak melarang penggalangan dana," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sudewo juga menanggapi viralnya video dirinya yang dianggap menantang rakyat.

Dalam video tersebut, Sudewo menyatakan tak gentar meski ada 5.000 hingga 50.000 warga yang berdemo.

"Saya tidak menantang rakyat. Masak rakyatku kutantang? Saya hanya ingin menyampaikan supaya demo itu murni aspirasi dan tidak ditunggangi pihak tertentu," kata Sudewo.

Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen adalah kenaikan maksimal, dan tidak berlaku untuk semua tanah atau bangunan.

Sebagian besar warga mengalami kenaikan di bawah 100 persen, bahkan ada yang kurang dari 50 persen.

"Ini akibat dari 14 tahun tanpa kenaikan pajak. Padahal undang-undang mengamanatkan kenaikan bisa dilakukan tiap tiga tahun," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini