Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua Korwil Akui K3S SD di Kudus Lakukan Pungutan Wajib ke Guru, Berlangsung Sudah Lama

Korwil Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, pungutan iuran yang dilakukan K3S terhadap guru-guru SD sudah berlangsung cukup lama.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
MINTAI PENJELASAN - Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menanggil 9 korwil pendidikan buntut aduan dugaan pungli terhadap guru SD, Rabu (6/8/2025). Para anggota dewan ini meminta penjelasan kepada mereka dan di sisi lain meminta Disdikpora mengambil sikap tegas dengan beragam upaya agar tidak berpengaruh pada menurunnya kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi D DPRD Kabupaten Kudus memanggil sembilan koordinator wilayah (Korwil) Pendidikan pada Rabu (6/8/2025).

Pemanggilan ini buntut aduan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada guru sekolah dasar (SD) negeri.

Pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada korwil Kecamatan Jati yang dilaporkan, juga korwil lain di Kabupaten Kudus.

Termasuk Korwil Kecamatan Undaan, Kota Kudus, Kaliwungu, Bae, Gebog, Jekulo, Mejobo, maupun Dawe.

Baca juga: Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece

Baca juga: Geger Dugaan Pungli K3S SD Negeri di Kudus, Tiap Bulan Guru Setor Rp30 Ribu

Korwil Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, pungutan iuran yang dilakukan K3S terhadap guru-guru SD sudah berlangsung cukup lama.

Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan korwil dan K3S.

Serta membantu pembiayaan tenaga kebersihan dan SDM lain yang tidak ditanggung pemerintah daerah.

Kata dia, kasus ini mencuat lantaran K3S kurang transparan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana hasil iuran.

Eny menyebut belum mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kudus terhadap perwakilan K3S dan guru-guru bersangkutan.

Transparansi pertanggungjawaban dinilai sebagai hak anggota K3S agar tidak muncul persoalan.

Laporan tidak hanya sampai pada pengurus K3S, tetapi harus juga kepada guru-guru yang ditarik iuran.

"Untuk saat ini sudah dalam pemeriksaan Inspektorat."

"Berapa orang yang diperiksa, hingga besaran iuran pungutan yang ditarik K3S, silakan langsung ditanyakan ke Inspektorat," terangnya.

Korwil Kecamatan Dawe, Susanti menambahkan, pungutan iuran tersebut berlaku di semua korwil.

Hanya saja, dia tidak bisa memastikan apakah sistem iurannya sama atau tudak masing-masing korwil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved