Berita Artis

Ini Kata LMKN Jika Ada Artis yang Membolehkan Lagunya Diputar Gratis, Begini Aturannya

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI MUSIK- Jepank Van Sambeng selaku Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jawa Tengah & DIY menjelaskan soal royalti musik di gedung Djoeang 45, Solo, Jumat (8/8/2025)

TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Jepank Van Sambeng selaku Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jawa Tengah & DIY membeberkan aturan jika ada musisi atau artis yang membolehkan lagunya diputar secara gratis.


Musisi bernama asli Fahrur Rozi itu mengatakan ada beberapa aturan yakni musisi tersebut harus membuat surat pernyataan.

“Jika memang penyanyi yang membolehkan diputar secara gratis, sebaiknya mereka tidak hanya menyatakan secara verbal, tetapi juga dinyatakan di dalam surat pernyataan secara tertulis,” ujarnya saat ditemui Tribunjateng di Gedung Djoeang 45, Solo, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Pelaku Usaha Hotel di Banyumas Tanggapi Aturan Royalti Musik: Kami Rutin Bayar ke LMKN

Ia mengatakan surat pernyataan tersebut menjadi landasan LMKN untuk mengedrop lagu tersebut.

Sehingga nanti LKMN akan membuat daftar lagu yang diputar gratis.

Ia menjelaskan, lagu yang diputar secara gratis itu hanya saat lagu tersebut dicover penyanyi lain atau diproduksi lagi.

“Lagu-lagu tersebut dan dinyatakan tidak perlu membayar performing rights.Tetapi bisa juga diartikan bahwa yang dimaksud membolehkan diputar gratis itu, yang dimaksud adalah untuk royalti mekanikalnya. Misalkan untuk penggandaan, untuk reproduksi, untuk cover dan lain sebagainya,” terangnya.

Jepank Van Sambeng mengatakan musisi tersebut harus membuat surat pernyataan, jika tidak maka royalti akan tetap terikat oleh undang-undang hak cipta.


“Tapi kalau yang dimaksud itu adalah dalam ranah performing right atas pengumuman lagu yang diputar, sebaiknya selama tidak ada pernyataan tertulis dari yang bersangkutan tetap secara hukum terikat dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hak cipta,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Juicy Luicy, Rhoma Irama dan Charly Van Hauten membolehkan lagunya diputar secara gratis.

Hal itu menanggapi terkait adanya peraturan soal royalti musik.

Saat ini, memutar musik di tempat umum, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel, kini tak bisa dilakukan sembarangan.

Pasalnya, ada aturan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta lgu dan musik yang diputar.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.

Dasar hukum utama terkait royalti musik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan PP No. 56/2021 secara khusus mengatur tentang bagaimana lagu dan/atau musik yang digunakan secara komersial atau di ruang publik harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).


Royalti wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial maupun non-komersial di ruang publik seperti Kafe, restoran, bar, Hotel, mal, pusat perbelanjaan, Bioskop, karaoke, tempat hiburan, Transportasi publik seperti pesawat, kapal, kereta, Lembaga penyiaran (TV, radio), Konser atau pertunjukan musik, Event komersial lainnya.

Artinya, jika sebuah tempat memutar musik, baik secara langsung maupun melalui rekaman di hadapan publik, maka pemilik tempat tersebut harus membayar royalti.


Royalti berlaku untuk Pemutaran lagu dari rekaman CD, playlist digital, streaming, penampilan langsung (live performance) dari musisi, lagu latar (background music) di hotel, restoran, toko, pemakaian musik dalam iklan, film, game, atau konten digital, bahkan untuk cover lagu yang ditayangkan di media digital seperti YouTube, pencipta lagu tetap berhak atas royalti.


Proses pembayaran royalti dengan cara pemilik usaha mendaftarkan jenis penggunaan musiknya ke LMKN.


Kemudian LMKN menghitung besaran royalti berdasarkan data tersebut.


Setelah itu, pemilik usaha membayar royalti melalui rekening resmi.


Lalu, LMKN menyalurkan royalti ke para pencipta dan pemegang hak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.


Jika tidak membayar royalti maka pengguna bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.


Dalam UU Hak Cipta Pasal 113 disebutkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 juta dan penjara hingga 10 tahun.


Perlu diketahui, tidak semua lagu dikenakan royalti yakni musik-musik yang masuk dalam kategori public domain (hak ciptanya telah habis masa berlakunya).


Selain itu lagu oleh pencipta yang menggratiskan penggunaannya secara bebas (creative commons) tidak perlu dibayar royaltinya, selama penggunaannya sesuai dengan lisensi yang tersedia. (waw)

 

 

Berita Terkini