Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari tersangka Hanafi yang sempat meminta kepada korban untuk pinjam uang sebesar Rp30 juta.
Namun oleh korban, permintaan itu ditolak.
Selanjutnya, Hanafi yang terlilit hutang berencana melakukan aksi pembunuhan.
Pelaku bahkan sempat mengawasi gerak-gerik korban dari dalam kamar calon istrinya yang kebetulan berdampingan dengan kamar Tiwi.
Hanafi berada di kamar calon istrinya untuk memantau Tiwi mulai 17 hingga 19 Juli.
Hingga pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi beraksi.
Dia masuk ke dalam kamar Tiwi, menyekap kemudian mengikat tangan korban.
Aksi Hanafi ini terbilang kejam, tindak tak senonoh pun sempat dilakukan.
Setelah itu, Hanafi meminta korban untuk memberikan ponsel sekaligus membuka aplikasi simpan uang lengkap dengan PIN.
Dari sana, Hanafi mendapatkan uang korban sebesar Rp38 Juta.
Uang itu dipindah secara berjenjang hingga ke rekening pelaku.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya mengatakan, Hanafi juga menggunakan aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.
Dari aksi itu, harta total milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 Juta.
Uang itu selanjutnya dipakai oleh pelaku untuk membayar utang sekaligus deposit judi online.
Rekayasa korban cuti