Dengan sistem penataan yang lebih modern ini, TPA Supit Urang bahkan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar.
Baca juga: Pemkab Kendal Diberi Waktu 6 Bulan Benahi TPA Darupono, Terima Sanksi Administrasi dari Kementerian
Pada tahun 2024, tercatat retribusi dari TPA Supit Urang mencapai 24 miliar rupiah.
Sedangkan hingga Maret 2025, PAD yang terkumpul telah berada di kisaran Rp 6 M.
"Memang tidak bisa ditiru semuanya, tapi harapan kami ini bisa menjadi rujukan Kendal dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di sana," tandasnya.(ags)