Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Diberi Waktu 6 Bulan Benahi TPA Darupono, Terima Sanksi Administrasi dari Kementerian

Pemkab Kendal dapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah di TPA Darupono karena masih gunakan open dumping.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
ANGKUT SAMPAH KE TPA - Truk pengangkut sampah yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini telah kembali mengangkut sampah untuk dibawa ke TPA Darupono Kendal. TPA tersebut sempat ditutup selama dua hari akibat kerusakan alat berat yang digunakan untuk penataan sampah. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah di TPA Darupono yang masih menggunakan sistem open dumping.

Sistem ini dilakukan dengan pembuangan sampah di area lahan terbuka.

Saat ini, penggunaan metode open dumping membuat pencemaran lingkungan lebih nyata.

Baca juga: Lokasi Sekolah Rakyat Ternyata Berada di Daerah Rawan Rob, Ini Skema yang Disiapkan Pemkab Kendal

Baca juga: 50 Hewan Kurban di Kendal Terjangkit Cacing Hati, Diketahui Seusai Disembelih 

Mirisnya, sanksi itu diberikan di tengah upaya serius Pemkab Kendal dalam menangani masalah sampah yang kini berstatus darurat.

Pemkab Kendal juga sedang menyiapkan sistem pengelolaan sampah lebih modern berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).

Bahkan, Pemkab Kendal juga telah meneken MoU dengan PT Semen Gresik sebagai upaya tindaklanjut penanganan sampah.

"Sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kami terima pada 5 Juni 2025," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Jumat (13/6/2025).

Bupati yang akrab disapa Tika menuturkan, pihaknya diberi jangka waktu 6 bulan untuk berbenah menangani sampah

Jika dalam rentan waktu tersebut belum ada perubahan, Pemkab Kendal akan mendapat sanksi pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. 

Bahkan, TPA Darupono sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir pun terancam ditutup.

"Apabila di Kabupaten Kendal tidak ada penanganan lanjutan untuk TPA Darupono, ada sanksi yang lebih berat yaitu penutupan," jelasnya.

Tika menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat sanksi tersebut agar tidak berdampak pada sanksi-sanksi berikutnya.

INVESTOR - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Disebutkannya jika saat ini Pemkab Kendal telah memiliki investor untuk mengelola sampah di TPA Darupono menggunakan sistem RDF.
INVESTOR - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Disebutkannya jika saat ini Pemkab Kendal telah memiliki investor untuk mengelola sampah di TPA Darupono menggunakan sistem RDF. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Baca juga: Pantai Ngebum Kendal Dipadati Pengunjung, Rokhim: Tapi Libur Iduladha Tahun Ini Jumlahnya Menurun

Baca juga: Sekolah Gratis Picu Kekhawatiran Upah Guru Swasta di Kendal, Bupati Tika: Kami Kaji Dulu

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah.

"Kami Pemkab Kendal sudah mengupayakan kegiatan-kegiatan untuk menindaklanjuti sanksi administratif," paparnya.

Selain itu, Tika juga telah menekankan pentingnya keberadaan bank sampah di setiap desa sebagai upaya pengelolaan sampah rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved