Berita Kendal
Pemkab Kendal Diberi Waktu 6 Bulan Benahi TPA Darupono, Terima Sanksi Administrasi dari Kementerian
Pemkab Kendal dapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah di TPA Darupono karena masih gunakan open dumping.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah di TPA Darupono yang masih menggunakan sistem open dumping.
Sistem ini dilakukan dengan pembuangan sampah di area lahan terbuka.
Saat ini, penggunaan metode open dumping membuat pencemaran lingkungan lebih nyata.
Baca juga: Lokasi Sekolah Rakyat Ternyata Berada di Daerah Rawan Rob, Ini Skema yang Disiapkan Pemkab Kendal
Baca juga: 50 Hewan Kurban di Kendal Terjangkit Cacing Hati, Diketahui Seusai Disembelih
Mirisnya, sanksi itu diberikan di tengah upaya serius Pemkab Kendal dalam menangani masalah sampah yang kini berstatus darurat.
Pemkab Kendal juga sedang menyiapkan sistem pengelolaan sampah lebih modern berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).
Bahkan, Pemkab Kendal juga telah meneken MoU dengan PT Semen Gresik sebagai upaya tindaklanjut penanganan sampah.
"Sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kami terima pada 5 Juni 2025," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Jumat (13/6/2025).
Bupati yang akrab disapa Tika menuturkan, pihaknya diberi jangka waktu 6 bulan untuk berbenah menangani sampah.
Jika dalam rentan waktu tersebut belum ada perubahan, Pemkab Kendal akan mendapat sanksi pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.
Bahkan, TPA Darupono sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir pun terancam ditutup.
"Apabila di Kabupaten Kendal tidak ada penanganan lanjutan untuk TPA Darupono, ada sanksi yang lebih berat yaitu penutupan," jelasnya.
Tika menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat sanksi tersebut agar tidak berdampak pada sanksi-sanksi berikutnya.

Baca juga: Pantai Ngebum Kendal Dipadati Pengunjung, Rokhim: Tapi Libur Iduladha Tahun Ini Jumlahnya Menurun
Baca juga: Sekolah Gratis Picu Kekhawatiran Upah Guru Swasta di Kendal, Bupati Tika: Kami Kaji Dulu
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah.
"Kami Pemkab Kendal sudah mengupayakan kegiatan-kegiatan untuk menindaklanjuti sanksi administratif," paparnya.
Selain itu, Tika juga telah menekankan pentingnya keberadaan bank sampah di setiap desa sebagai upaya pengelolaan sampah rumah tangga.
Kendal
sampah
TPA Darupono
Dyah Kartika Permanasari
Pemkab Kendal
Kementerian Lingkungan Hidup
Mbak Tika Kendal
Mbak Tika
Aris Irwanto
DLH Kabupaten Kendal
Penanganan Sampah di Kendal
tribun jateng
tribunjateng.com
Pemkab Kendal Dukung Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Potensi Pajak Tambang di Kendal Tembus Rp 10 Miliar, Tapi Cuma Tersedia 1 Petugas Penarik |
![]() |
---|
KEK Kendal Ekspansi Luar Daerah, Jajaki Peluang Karir Lintas Wilayah |
![]() |
---|
Di Kendal Baru 120 Koperasi Desa yang Aktif, Pemkab Siapkan Pelatihan Digital Genjot Perekonomian |
![]() |
---|
Kendal jadi Percontohan Nasional, Cak Imin Resmikan Pemberdayaan Desa Kembangkan Potensi Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.