Namun menurut Sarif, Perda ini perlu dikuatkan untuk mencegah kasus serupa.
Menurutnya, hal ini penting untuk mengatasi masalah sampah yang seringkali melampaui batas administratif antar daerah.
Selain itu, dapat membantu menyelesaikan potensi konflik yang timbul akibat pengelolaan sampah yang tidak terkoordinasi, seperti masalah lokasi TPA atau aliran sampah lintas batas.
“Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029,” tandasnya. (Laili S/***)