DPRD Jateng

Brown Canyon Jadi TPA Ilegal, Sarif Abdillah Desak Jateng Prioritaskan Pengelolaan Sampah

Penulis: Laili Shofiyah
Editor: M Zainal Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELOLAAN SAMPAH: Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meninjau tumpukan sampah di kawasan galian C, Brown Canyon, yang berada di perbatasan antara Mranggen, Demak dan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang. Sarif mendorong pengelolaan sampah harus menjadi isu prioritas dalam berbagai program pemerintah di Jawa Tengah. (Dok)

Namun menurut Sarif, Perda ini perlu dikuatkan untuk mencegah kasus serupa.

Menurutnya, hal ini penting untuk mengatasi masalah sampah yang seringkali melampaui batas administratif antar daerah.

Selain itu, dapat membantu menyelesaikan potensi konflik yang timbul akibat pengelolaan sampah yang tidak terkoordinasi, seperti masalah lokasi TPA atau aliran sampah lintas batas.

“Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029,” tandasnya. (Laili S/***)

Berita Terkini