20 Prajurit Jadi Tersangka
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, termasuk satu perwira.
Mereka diperiksa intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana dan proses hukum akan berlanjut dengan rekonstruksi kasus.
"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan.
Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelas Piek.
Ia juga berencana melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.
Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Wahyu mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
- Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Inilah Motif 20 Oknum TNI Lakukan Penganiayaan Terhadap Prada Lucky Berujung Meninggal Dunia
Baca juga: Pekerjaan Sehari-hari Prada Lucky 2 Bulan Jadi Prajurit TNI, Dipukuli Tiap Ada Pergantian Piket