Namun pada tahun 2019, ia memutuskan berangkat ke Arab Saudi melalui tekong, dan menetap di sana selama 6 tahun 5 bulan.
Baca juga: TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS
Fatima mengaku mendapat kekerasan dari majikan setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk pulang.
Permintaan itu muncul karena masa kontrak dua tahunnya telah lama berakhir.
Karena tidak diizinkan pulang, Fatima akhirnya melarikan diri dan bersembunyi selama sekitar empat bulan sebelum berhasil diselamatkan.
Kasus Fatima menjadi pengingat keras akan bahaya menjadi PMI ilegal.
Selain rentan menjadi korban kekerasan, PMI yang berangkat tanpa dokumen resmi juga kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
Pihak Dinas dan SBMI Bondowoso mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri agar terhindar dari risiko perdagangan orang dan eksploitasi.