Akan tetapi hal tersebut tidak bisa.
Di sisi lain, dinas juga telah berupaya untuk berkomunikasi dengan TPA Putri Cempo Surakarta untuk dapat membuang sampah di lokasi tersebut tapi juga tidak bisa.
Di sisi lain, terkait relokasi TPS, terang Nur, prosesnya lama.
Mengingat lokasi relokasi perlu alih fungsi lahan karena berada di lahan zona hijau.
Dia khawatir apabila tetap dilakukan relokasi nantinya menimbulkan permasalahan lain.
Pihaknya berharap, adanya izin khusus terutama untuk penanganan sampah.
Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Karanganyar, Sunarno mengatakan, memang mengenai status lahan untuk pendirian TPS menjadi problem di Kabupaten Karanganyar, tidak hanya di Desa Jetis.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dinas terkait akan koordinasi ke provinsi terlebih dahulu.
"Harus jauh dari sungai, tidak di lahan hijau, tidak dekat di perkampungan," terangnya. (*)
Baca juga: Wali Kota Respati Ardi Lantik 14 Pejabat Eselon II Pemkot Solo, Ini Daftar Rincinya
Baca juga: Kapolres Wonosobo: AKP Susiyono Jabat Kapolsek Kaliwiro, Iptu Sudigdo Kapolsek Mojotengah
Baca juga: Pelantikan 305 Guru dan Analis Ketahanan Pangan, Wali Kota Tegal: Jadikan Jabatan Ladang Pahala
Baca juga: Tips Tepat Ber-KB, Ini Jenis Alat Kontrasepsi Beserta Kekurangan dan Kelebihannya