TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa Jetis, Nur Wibowo mengkhawatirkan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) penuh karena pembatasan operasional pasca kesepakatan dalam mediasi beberapa waktu lalu.
TPS yang berlokasi di dekat permukiman warga Desa Widoro Kadang dan Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar itu dua kali diprotes.
Bahkan, warga sempat sampai menyegel TPS karena terdampak pengolahan sampah berupa debu dan asap pada Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Potensi Dipanggil Lagi dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Baca juga: Petani Karanganyar, Teguh Terpaksa Tanam Benih Padi Kembali Usai Terkena Wereng
Segel tersebut akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antara warga dengan Pemdes Jetis.
Kesepakatan tersebut berupa relokasi dan pembatasan operasional TPS mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00.
Akan tetapi, muncul masalah baru, seperti lokasi relokasi yang berada di lahan hijau sehingga belum bisa dieksekusi dan sampah yang menumpuk imbas dari pembatasan operasional.
Kades Jetis, Nur Wibowo menyampaikan, lahan TPS tersebut berdiri di lahan milik desa seluas sekira 1.000 meter persegi.
TPS tersebut digunakan untuk menampung sampah rumah tangga sekira 5.000 orang warga Desa Jetis.
Ada sampah setara dengan 4 hingga 5 bak pikap yang ditampung di TPS tersebut setiap hari.
Lanjutnya, biasanya sampah yang dikirim ke TPS bisa langsung selesai diproses dengan dua incinerator setiap harinya.
Akan tetapi, pasca adanya demo warga beberapa waktu, terang Nur, operasional TPS dibatasi.
Hal tersebut berdampak tidak maksimalnya proses pengolahan sampah.
Pihaknya mengerahkan satu alat berat untuk menata sampah di TPS yang menumpuk karena tidak bisa diolah secara maksimal.
Baca juga: 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar
Baca juga: Berkas 6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Siap Disidangkan
"Kalau kondisi seperti ini terus, dua pekan bisa overload," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (13/8/2025).
Pihaknya telah berkomunikasi dengan dinas terkait agar sampah yang belum bisa diolah dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari agar tidak menumpuk.
Akan tetapi hal tersebut tidak bisa.
Di sisi lain, dinas juga telah berupaya untuk berkomunikasi dengan TPA Putri Cempo Surakarta untuk dapat membuang sampah di lokasi tersebut tapi juga tidak bisa.
Di sisi lain, terkait relokasi TPS, terang Nur, prosesnya lama.
Mengingat lokasi relokasi perlu alih fungsi lahan karena berada di lahan zona hijau.
Dia khawatir apabila tetap dilakukan relokasi nantinya menimbulkan permasalahan lain.
Pihaknya berharap, adanya izin khusus terutama untuk penanganan sampah.
Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Karanganyar, Sunarno mengatakan, memang mengenai status lahan untuk pendirian TPS menjadi problem di Kabupaten Karanganyar, tidak hanya di Desa Jetis.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dinas terkait akan koordinasi ke provinsi terlebih dahulu.
"Harus jauh dari sungai, tidak di lahan hijau, tidak dekat di perkampungan," terangnya. (*)
Baca juga: Wali Kota Respati Ardi Lantik 14 Pejabat Eselon II Pemkot Solo, Ini Daftar Rincinya
Baca juga: Kapolres Wonosobo: AKP Susiyono Jabat Kapolsek Kaliwiro, Iptu Sudigdo Kapolsek Mojotengah
Baca juga: Pelantikan 305 Guru dan Analis Ketahanan Pangan, Wali Kota Tegal: Jadikan Jabatan Ladang Pahala
Baca juga: Tips Tepat Ber-KB, Ini Jenis Alat Kontrasepsi Beserta Kekurangan dan Kelebihannya