Korupsi Sritex

"Saya Tidak Terlibat!" Teriak Iwan Kurniawan Eks Dirut Sritex Sebelum Masuk Mobil Tahanan Kejagung

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA BARU - Kejagung menahan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, Rabu (13/8/2025). Iwan menjadi tersangka ke 13 dalam kasus tersebut.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Iwan Kurniawan Lukminto tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Dia pun terheran-heran mengapa terseret dalam kasus tersebut.

Bantahan itu pun semakin dipertegas ketika dirinya hendak memasuki mobil tahanan milik Kejagung, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka ke-12 Kasus Korupsi Sritex

Baca juga: 10 Ribu Eks Karyawan Sritex Was-was Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Bos Sritex

Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah Presiden Direktur dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan Kurniawan Lukminto sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

Saat ditanya siapa yang dimaksud Presiden Direktur itu, Iwan enggan menjawab.

“Saya tidak terlibat!” ujar Iwan.

Meski demikian, Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.

“Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Nurcahyo.

Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukan dana tidak sesuai Akta Perjanjian.

“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: "Saya Masih Konvensional" Alasan Bos Sritex Iwan K Lukminto Simpan Uang Rp2 Miliar di Laci Meja

Baca juga: 10.880 Mantan Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair, Total Capai Rp300 Miliar

Iwan Berstatus Tersangka

Halaman
12

Berita Terkini