Korupsi Sritex
BREAKING NEWS, Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka ke-12 Kasus Korupsi Sritex
Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto berstatus tersangka.
Iwan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.
Iwan adalah tersangka ke 12 dalam kasus tersebut yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Baca juga: Harta Kekayaan Supriyatno Eks Dirut Bank Jateng, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Baca juga: Uang Rp380 Miliar Bank Jateng Menguap ke Sritex, Mantan Dirut Supriyatno Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Penetapan tersangka Iwan Kurniawan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan keterlibatan mantan Dirut Sritex tersebut setelah memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yakni.
- Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
- Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.
- Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025.
- Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
- Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
- Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
- Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nano Eks Dirut Bank Jateng Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Baca juga: Video Pemprov Jateng Hormati Proses Hukum Supriyatno Mantan Dirut Bank Jateng Tersangka Kasus Sritex
Dalam perkara ini, Kejagung juga terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
- Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sritex.
Dalam prosesnya, ditemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiga bank pembangunan daerah tersebut.
Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Surakarta dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet atau gagal bayar dengan status kolektibilitas 5.
Upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian juga tidak membuahkan hasil karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman dan tidak dijadikan jaminan kredit.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Sritex"
Baca juga: Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub
Baca juga: Saefudin Tak Menyangka Wali Kota Tegal Berikan Bantuan, Atap Rumahnya Ambrol Diterjang Hujan Angin
Baca juga: "Dek, Ini Bukan Masjid" Try Sutrisno Tegur Ajudan Wapres Gegara Gibran Lepas Sepatu
Baca juga: Wali Kota Solo Cari ASN Mengisi Jabatan 7 OPD yang Masih Kosong: Sosok Bernyali dan Berani
Melihat Nilai Edukasi Dalam Drama Malam Jahanam yang Dipentaskan Teater Candrawama |
![]() |
---|
500 RT di Kota Semarang Pilih Tidak Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Ini Pertimbangan Mereka |
![]() |
---|
BNI Dukung Program Kesehatan Nasional Lewat Solusi Keuangan Terintegrasi |
![]() |
---|
Dari Data ke Dampak: Pendidikan yang Mengubah Kehidupan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.