Akhirnya Dina menawarkan nikah kontrak yaitu Ade harus menikahinya secara resmi selepas itu bisa menceraikannya.
"Hal itu yang saya tawarkan ke Ade dan keluarganya. Istilahnya nikah kontrak, nikah dulu sah legal demi akta anak lalu cerai. Jawaban keluarga Ade masih pikir-pikir," bebernya.
Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.
Dina menyebut, Ade keberatan menikahinya karena telah memiliki tiga istri siri.
Bahkan, Dina pernah dilabrak oleh salah satu istri siri Ade saat sedang makan di DP Mal Semarang.
"Saya tahu kelakuan terdakwa selepas hamil anak saya Azka, saya cek isi handphone Ade semuanya jadi ketahuan, tapi saya bertahan demi anak," terangnya.
Selepas membeberkan soal kehidupannya dengan Ade, Dina lantas mengungkap peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Dia menyebut, anaknya alami tindakan kekerasan oleh terdakwa hingga berujung nyawanya melayang.
"Anak saya meninggal bukan karena tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan ada kekerasan di bagian bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.
Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan. Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Rencananya mereka bakal melakukan pernikahan. Akan tetapi sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.
"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.
Dia menuding malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yakni KTP dari ayah kandung Dina.