"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina. Mereka Masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.
Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya. "Benar yang mulia," tandas Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali.
Dicekik dan gantung di Loteng
Dina mengungkap, sebelum terdakwa membunuh anak kandungnya sempat memberikan pernyataan bakal mencekik dan menggantung korban.
"Terdakwa pernah bilang ke saya kalau melihat korban nangis ada keinginan untuk mencekiknya," ungkap Dina dihadapan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari.
Terdakwa juga sempat melontarkan perkataan jika tak berhenti menangis akan digantung di loteng rumah.
"Terdakwa bilang Azka (korban) jangan nangis nanti gantung sama mama di loteng," katanya.
Dari dua kejadian itu, Dina mengaku sempat menegur terdakwa Ade.
"Awalnya aku kira bergurau tetapi saya tanya ke dia mengapa dia yang Baby Blues (gangguan psikis pasca melahirkan)," terangnya.
Menurut Dina, selepas anaknya lahir Ade tidak menunjukkan rasa bahagia seperti ayah-ayah pada umumnya.
Ade cenderung abai terhadap anaknya tersebut.
Bahkan, Ade sempat meragukan AN sebagai anak kandungnya.
Untuk menyakinkan Ade, mereka kemudian melakukan tes DNA.
Hasilnya, AN merupakan anak kandung Ade.
"Sehabis hasil itu keluar sikap terdakwa tidak menunjukkan perubahan (sikap baik) malah sebaliknya semakin menunjukkan ketakutan dan panik," jelasnya.