"Sifatnya hanya laporan."
"Jadi, laporan terkait dengan perkembangan situasi dan tim dari Mendagri," bebernya.
Dia menuturkan rapat itu membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2024).
Baca juga: Sosok Widya Baskoro Putra Bupati Pati Sudewo, Baru Dilantik Jadi Perwira Kepolisian
Baca juga: INFOGRAFIS Aksi Demo di Kabupaten Pati Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen Oleh Bupati Pati Sudewo
"Perkembangan situasi kami bahas secara detail."
"Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," kata Ahmad Luthfi.
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University yang sebelumnya dikenal sebagai Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Theo Adi Negoro, menyebut aksi protes dan tuntutan itu sah secara hukum sebagai bentuk hak demokrasi.
Bahkan terdapat catatan sejarah keberhasilan warga melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri pada 2013.
Namun, Theo mengingatkan bahwa pelengseran kepala daerah tak bisa dilakukan hanya lewat aksi protes di jalan.
Perlu ada prosedur hukum yang melibatkan DPRD, MA, dan Presiden RI.
Dia menuturkan, pemberhentian bupati dapat dilakukan melalui usulan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan kuorum tertentu, lalu diuji Mahkamah Agung (MA).
Ada pula mekanisme pemberhentian sementara jika kepala daerah berstatus terdakwa tindak pidana berat, atau melalui intervensi pemerintah pusat bila DPRD tidak bertindak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Luthfi soal Pemakzulan Bupati Pati Sudewo: Kita Tunggu 60 Hari"
Baca juga: Spanduk Kawal Dana Desa Terbentang di Pagar Kantor Pemdes Wonokerto Wonosobo, Ada Apakah?
Baca juga: Pramuka Kabupaten Batang Siap Jadi Garda Terdepan Bangun Ketahanan Bangsa
Baca juga: SMP Negeri 1 Kedungwuni Siap Terapkan 5 Hari Sekolah, Percontohan di Kabupaten Pekalongan
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP, Inikah Alasan Megawati Soekarnoputri?