"Hasilnya (tes) enggak lolos, sekarang enggak kerja lagi," ujar dia.
Kejadian serupa juga dialami Muhammad Suaib yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 16 tahun dan Siswanto yang sudah mengabdi 14 tahun.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, lanjutan rapat pansus hari ini memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Mulai dari eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD Soewondo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, juga Plt Kepala BKPSDM Pati.
Tujuan pemanggilan untuk meminta keterangan sebanyak dan sedalam mungkin, guna menjadi bahan dasar pembahasan di dalam pansus.
"Terkait itu (potensi pemakzulan bupati, red) kami belum bisa jawab. Yang jelas pansus kami sudah mulai berjalan," terang dia.
Baca juga: Demi Efisiensi Anggaran, Tenaga Honorer RSUD Soewondo Pati Akan Dikurangi: Cukup Hanya 200
Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto menambahkan, dalam proses rapat pansus bersama pihak-pihak terkait, juga melibatkan tim ahli akademisi dan tim ahli dari pemerintahan atau ketatanegaraan.
Kata dia, ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin utama.
"Hari ini sudah mulai pemanggilan pihak-pihak terkait. Kami dari tim pansus hak angket ingin dalam prosesnya lebih rinci, lebih detail, dan lebih hati-hati karena situasinya menyangkut masyarakat dan menjadi perhatian nasional," tegasnya. (Sam)