Makam korban lalu dibongkar untuk dilakukan autopsi.
Polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku, termasuk keterangan saksi bahwa korban dibawa pelaku atas sepengetahuan ibunya untuk bermain ke kebun karet.
Ibu korban, Reni Isnaini (23) diduga menutupi kejahatan tersangka.
Reni Isnaini (23), mengenal tersangka yang bekerja di sebuah koperasi harian sebagai penagih pinjaman.
Reni dan pelaku dikabarkan saling mengenal dan memiliki hubungan dekat di luar ikatan pernikahan, hingga akhirnya terjadi peristiwa yang menimpa anak korban.
"Dari penyelidikan awal, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyok.
Pelaku awalnya mengaku jika korban terjatuh dari motor saat bermain, namun penyelidikan menemukan kejanggalan tersebut.
Guntar menjelaskan, hubungan dekat ibu korban dan pelaku membuat korban merasa tidak nyaman, diduga karena mengetahui hubungan tersebut di luar pernikahan.
"Korban kemungkinan mengetahui hubungan itu bukan dengan ayah kandungnya, dan menunjukkan rasa tidak suka," jelas Guntar.
Pihaknya juga masih menunggu hasil ekshumasi dan forensik untuk memastikan penyebab kematian sebelum menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dari hasil autopsi dan keterangan tersangka, pelaku menganiaya, mencekik dan membekap korban hingga meninggal. Selain itu juga terdapat luka akibat benda tumpul.
Saat melakukan penganiayaan, terdapat seorang pencari rumput yang membuat tersangka panik sehingga korban dicekik dan dibekap sampai meninggal.
Reni Isnaini dijadikan tersangka lantaran mengetahui peristiwa tersebut.
Nyaris Dikeroyok
Ketegangan pecah saat beberapa warga yang hadir tak kuasa menahan amarahnya.
Teriakan dan langkah tergesa mendekati pelaku membuat petugas sigap membentuk barikade dan mengamankannya dari kerumunan.
"Wajar jika warga emosi, apalagi korbannya anak kecil," kata Guntar.
Dengan demikian, rekonstruksi tertunda hingga, namun adegan inti tetap terungkap.
Dari rangkaian adegan itu, polisi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru.
(*)