Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama

Kabupaten Kendal masuk dalam daftar kabupaten/kota terkotor di Indonesia bersama sekira 340 kabupaten /kota lainnya di Indonesia.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
TAMBAH ALAT BERAT - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meresmikan penambahan alat berat baru berupa 1 buldoser di TPA Darupono, Kamis (14/8/2025). Penambahan alat berat senilai Rp2,2 miliar itu diproyeksikan untuk memperbaiki pengelolaan sampah. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pekerjaan rumah Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari kini semakin berat untuk menangani persoalan sampah.

Setelah TPA Darupono disanksi Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, Kendal kini bak jatuh tertimpa tangga. 

Kabupaten yang memiliki 20 kecamatan itu masuk dalam daftar kabupaten/kota terkotor di Indonesia bersama sekira 340 kabupaten /kota lainnya di Indonesia.

Baca juga: Kopi Kendal Dicanangkan jadi Oleh-oleh Khas Daerah, Bupati: Kualitasnya Bagus 

Baca juga: Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf

Namun Bupati yang akrab disapa Tika tak menerangkan lebih detail status terkotor peringkat berapa yang disandangkan ke Kendal.

"Kalau total kabupaten/kota se Indonesia ada 514."

"Nah, Kendal ini masuk dalam peringkat 340," katanya, Jumat (15/8/2025).

Predikat terkotor itu disandang Kabupaten Kendal dengan beberapa kriteria penilaian dari Pemerintah Pusat. 

Salah satunya terkait TPA Darupono Kendal yang masih menerapkan open dumping. 

"Kemudian masih dilakukan pembakaran sampah dan masih banyak lagi kriteria yang ada dalam penilaian tersebut," imbuhnya.

Bertambahnya predikat ini, membuat Pemkab Kendal memberikan perhatian khusus dalam penanganan sampah

"Karena memang untuk penanganan sampah di Kabupaten Kendal ini masih banyak sekali PR."

"Termasuk juga untuk TPA Darupono yang tentunya sudah overload," paparnya.

Diterangkan lebih lanjut, Pemkab Kendal diberi jangka waktu hingga akhir 2025 untuk mengentaskan penanganan sampah

Pihaknya pun akan terus melakukan upaya preventif dengan melibatkan seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk penanganan dan pengelolaan sampah.

Baca juga: Upaya Pengelolaan Sampah Modern, Pemkab Kendal Tambah Alat Berat Senilai Rp 2,2 Miliar

Baca juga: Kenakalan Perangkat Desa Terendus Bapenda Kendal, Tidak Setor Hasil Pungut PBB, Totalnya Rp56 Miliar

"Kabupaten Kendal diberi waktu enam bulan sejak Juni sampai Desember 2025."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved