Berita Kendal
Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama
Kabupaten Kendal masuk dalam daftar kabupaten/kota terkotor di Indonesia bersama sekira 340 kabupaten /kota lainnya di Indonesia.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pekerjaan rumah Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari kini semakin berat untuk menangani persoalan sampah.
Setelah TPA Darupono disanksi Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, Kendal kini bak jatuh tertimpa tangga.
Kabupaten yang memiliki 20 kecamatan itu masuk dalam daftar kabupaten/kota terkotor di Indonesia bersama sekira 340 kabupaten /kota lainnya di Indonesia.
Baca juga: Kopi Kendal Dicanangkan jadi Oleh-oleh Khas Daerah, Bupati: Kualitasnya Bagus
Baca juga: Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf
Namun Bupati yang akrab disapa Tika tak menerangkan lebih detail status terkotor peringkat berapa yang disandangkan ke Kendal.
"Kalau total kabupaten/kota se Indonesia ada 514."
"Nah, Kendal ini masuk dalam peringkat 340," katanya, Jumat (15/8/2025).
Predikat terkotor itu disandang Kabupaten Kendal dengan beberapa kriteria penilaian dari Pemerintah Pusat.
Salah satunya terkait TPA Darupono Kendal yang masih menerapkan open dumping.
"Kemudian masih dilakukan pembakaran sampah dan masih banyak lagi kriteria yang ada dalam penilaian tersebut," imbuhnya.
Bertambahnya predikat ini, membuat Pemkab Kendal memberikan perhatian khusus dalam penanganan sampah.
"Karena memang untuk penanganan sampah di Kabupaten Kendal ini masih banyak sekali PR."
"Termasuk juga untuk TPA Darupono yang tentunya sudah overload," paparnya.
Diterangkan lebih lanjut, Pemkab Kendal diberi jangka waktu hingga akhir 2025 untuk mengentaskan penanganan sampah.
Pihaknya pun akan terus melakukan upaya preventif dengan melibatkan seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk penanganan dan pengelolaan sampah.
Baca juga: Upaya Pengelolaan Sampah Modern, Pemkab Kendal Tambah Alat Berat Senilai Rp 2,2 Miliar
Baca juga: Kenakalan Perangkat Desa Terendus Bapenda Kendal, Tidak Setor Hasil Pungut PBB, Totalnya Rp56 Miliar
"Kabupaten Kendal diberi waktu enam bulan sejak Juni sampai Desember 2025."
Kendal
Kabupaten Terkotor di Indonesia
sampah
Dyah Kartika Permanasari
tribunjateng.com
TPA Darupono
| BREAKING NEWS Pemotor PCX Tanpa SIM Tabrak Truk di Jalan Pantura Kendal, Diduga Mengantuk |
|
|---|
| Kronologi Bu Lurah Kecelakaan di Kendal: Tabrak Pemotor Kurang Waspada saat Menyeberang |
|
|---|
| Jembatan Cening Kendal: Dari Duka Menuju Harapan Keberlangsungan Pertanian |
|
|---|
| Gurih-Manis Tiram Bakar Pantai Ngebum Kendal, Robi Percaya Mampu Tingkatkan Vitalitas |
|
|---|
| Anak Darsini Kegirangan Saksikan Atraksi Lumba-lumba di Pantai Cahaya Kendal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250814_kendal.jpg)