Berita Kudus

121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA REMISI - Teguh narapidana kasus pengeroyokan (baju putih) tertunduk saat menerima berkas remisi yang diserahkan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (17/8/2025).

“Tentu kami menyesal dengan apa yang sudah kami perbuat,” tambah Teguh.

Kedua narapidana tersebut merupakan bagian dari 121 narapidana di Rutan Kelas IIB Kudus yang mendapatkan remisi tepat pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Jenis remisinya yaitu remisi umum I dan remisi umum II.

Kepala Rutan Kelas IIb Kudus Anda Tuning Supiluhu mengatakan, sampai saat ini ada 217 penghuni Rutan Kudus.

Jumlah tersebut terdiri atas 66 orang tahanan dan 151 narapidana.

Dari seluruh narapidana yang ada di Rutan Kudus, sebelumnya pihaknya telah mengajukan 121 di antaranya untuk mendapatkan remisi dan seluruhnya terpenuhi.

“Kami mengajukan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Tuning.

Satu di antara syarat pengajuan remisi yaitu narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Baca juga: 119 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Blora Dapat Remisi Idul Fitri 2025, Satu Orang Langsung Bebas

Dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, ada satu narapidana yang langsung bebas.

Hanya saja narapidana ini tidak diikutkan dalam upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus karena faktor usia dan pendengaran.

“Jadi dari seluruh narapidana di Rutan Kudus saat ini, sebagian besar mendapatkan remisi,” kata dia. (*)

Berita Terkini