Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

119 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Blora Dapat Remisi Idul Fitri 2025, Satu Orang Langsung Bebas

Sebanyak 119 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Rutan Kelas IIB Blora
REMISI IDULFITRI: Suasana pembacaan remisi untuk narapidana di Rutan Kelas IIB Blora setalah salat Id, Senin (31/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sebanyak 119 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025.

Bahkan satu warga binaan ada yang langsung mendapat menghirup udara bebas, saat hari H Lebaran, Senin (31/3/2025). Remisi dibacakan setelah salat Id.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Blora, Tri Murcahyono, mengatakan yang mendapat remisi khusus itu merupakan narapidana yang sudah memenuhi syarat.

Syarat untuk mendapat remisi Idul Fitri di antaranya harus muslim, berkelakuan baik atau menjalani semua ketentuan pembinaan yang ada di rutan, masa menjalani pidana sudah lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Selama 14 Hari Masa Angkutan Lebaran, 12.650 Penumpang Telah Diberangkatkan dari Stasiun Cepu Blora

"Remisi Idul Fitri ini memang khusus untuk warga binaan muslim. Untuk yang non muslim nanti juga akan dapat remisi sesuai hari raya keagamaannya." 

"Untuk tahun ini ada 119 warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri. Satu diantaranya langsung bebas," jelasnya, kepada Tribunjateng, Jumat (4/4/2025).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan ada dua jenis Remisi Khusus. Remisi Khusus I atau ketika remisi diberikan pada warga binaan, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana (belum bisa bebas).

Besaran remisi bervariasi, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

"Besaran remisi bervariasi ada yang 15 hari, 1 bulan, ada juga 1,5 bulan. Itu tergantung lama penahanannya, lama menjalani pidana di sini,"

"Contoh narapidana yang sudah menjalani pidana 6 bulan, mendapat remisi 15 hari. Kalau menjalani pidana sudah setahun dia mendapat remisi 1 bulan," jelasnya.

Selain itu, kata Tri, ada Remisi Khusus II atau langsung pulang (bebas). Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas.

"Untuk Idul Fitri tahun ini, ada satu orang yang dapat Remisi Khusus II atau yang bersangkutan bisa langsung bebas," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved