Meski sudah bebas bersyarat, Setnov masih memiliki kewajiban lapor.
Ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan hingga tahun 2029.
"Ada, ada wajib lapor ada sampai 2029. Sebulan sekali."
"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa," tutur Mashudi.
Kebebasan bersyarat Setnov menimbulkan reaksi beragam di masyarakat.
Banyak yang masih mengingat bagaimana kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga drama politik yang sempat menghebohkan publik pada 2017 lalu.
Meski sudah menghirup udara bebas, Setnov tetap menyandang status sebagai terpidana korupsi.
Wajib lapor bulanan hingga 2029 menjadi pengingat bahwa hukumannya belum benar-benar tuntas. (*)