Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa setiap kerusakan infrastruktur jalan akibat kelalaian pengguna kendaraan mewah maupun kendaraan biasa tetap menjadi tanggung jawab pengemudi. (kompas.com)
Baca juga: "Rumah Saya Dibakar" Kisah Sochib Pejuang Veteran Soal Pertempuran 5 Hari di Semarang
Baca juga: Dampak Kebakaran 60 Sumur Minyak di Blora, Puluhan Warga Mengungsi dan 3 Orang Tewas
Baca juga: Puan Maharani Bantah Gaji DPR Naik 3 Juta Per Hari, Anggotanya Justru Membenarkan