Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola
TRIBUNJATENG.COM - Joko sempat diberitahu oleh penyidik Polda Jateng bahwa pihak pemegang hak siar meminta Rp 100 juta agar bisa damai.
Seorang pemilik warung di Solo, Joko (bukan nama sebenarnya), mengaku mendapat tawaran "damai" senilai Rp100 juta dalam kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola yang menjeratnya.
Kasus ini kini membuat Joko berstatus tersangka dan terancam hukuman pidana.
Baca juga: Pengunjung Setel TV Pertandingan Bola, Pemilik Warung di Jateng Didenda Rp50 Juta & Terancam Penjara
Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola
Kepada Tribunjateng.com, ia menuturkan bagaimana proses penyidikan berjalan sejak ia dipanggil polisi.
Joko dipanggil penyidik pada September 2024 untuk dimintai keterangan.
Ia pun mengikuti pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, pada 31 Juli 2025 statusnya berubah menjadi tersangka.
"Padahal dulu polisi sempat bilang, 'Mas nanti tunggu aba-aba dari kita ya, nanti akan diadakan mediasi'. Tapi ternyata tidak ada mediasi, tiba-tiba status saya jadi tersangka," kata Joko.
Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diberi ruang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Tawaran Rp100 Juta
Joko juga menyebutkan adanya tawaran dari pihak pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik.
Menurut pengakuannya, ada ucapan bahwa kasus bisa selesai dengan membayar Rp100 juta kepada pemegang hak siar.
"Terus kata polisi, 'Ini kalau mau selesai bayar Rp100 juta.' Itu maksudnya dari pihak pemegang hak siar," ungkap Joko.
Joko menilai proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.
Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.