Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.
"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."
"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."
"Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.
Kini, Joko hanya bisa menunggu proses selanjutnya.
"Kalau sekarang, status saya sudah tersangka. Tinggal menunggu pengadilan dan kejaksaan," ujarnya.
Pasrah Menunggu Persidangan
Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.
Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.
"Ya sudah, kalau mau sidang silakan."
"Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.
Lisensi Dinilai Mahal
Pada 2022, Joko berlangganan lisensi ke pemegang hak siar.
Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp 13 juta termasuk PPN.
Nominal tersebut pun dicicil Joko dua kali.
Menurutnya, angka itu tetap berat karena kapasitas warungnya hanya 30-40 orang dan agenda nobar tidak ada setiap hari.
"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," kata Joko.
Pada April 2024, ia kembali mendapat somasi.
Joko mengetahui harga lisensi nobar yang ditawarkan mencapai Rp25 juta per musim.
pemegang hak siar melalui kuasa hukum meminta pembayaran lisensi Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.
"Total Rp50 juta, tidak mungkin saya bayar. Keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu," jelas Joko. (*)