Kini NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang dan pekerja sosial yang ditugaskan khusus untuk memulihkan trauma anak.
“Kami sudah koordinasi dengan DP2KB3A Kabupaten Pandeglang dan pekerja sosial untuk pendampingan psikologis. Korban mengalami trauma dan butuh pemulihan,” pungkas Robert.
(*)