"Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan," imbuh dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa iuran BPJS saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya meski ada wacana akan adanya kenaikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Sebagaimana Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Rizzky menjelaskan bahwa besaran iuran JKN yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp 150.000 Peserta Kelas II: Rp 100.000 Peserta Kelas III: Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000.
Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana akan mendukung upaya agar negara.
"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," kata Rizzky. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com