"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai upah minimal yang berlaku," ucapnya. (*)
Baca juga: Atasi Masalah Rumah Tenggelam, Pemkab Demak Tambah Bantuan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob
Baca juga: Spesifikasi dan Harga OTR Semarang Chery Tiggo Cross Series, Mulai Rp 300 Jutaan
Baca juga: Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik ketiga