"Tersangka kami tangkap Sabtu lalu tanggal 16 Agustus 2025 di rumahnya di Tegal tanpa perlawanan," paparnya.
Menurut Johan, para korban berasal dari luar kampung atau tempat tinggal dari tersangka. Sebab, tetangga sekitar tersangka sudah tidak peduli dengan tersangka.
"Tetangga sudah tidak respect dengan tersangka. Namun keterangan dari mereka, tersangka buka praktik dukun lagi selepas keluar dari lapas Nusakambangan (tahun 2019)," ungkapnya.
Dua Korban Tewas
Kondisi berbeda dialami oleh pasangan suami-istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah yang ditemukan tewas di atas tumpukan pecahan batu di Dukuh Bengkeng, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Kedua korban ternyata dibunuh oleh Ibin (63) seorang dukun pengganda uang asal Tegal menggunakan racun potasium sianida atau potas yang dicampur dengan kopi.
Para korban mau meminum kopi beracun itu selepas diiming-imingi oleh tersangka sebagai proses ritual terakhir agar uang mereka berhasil digandakan.
"Tersangka memperdaya korban dengan cara memerintahkan untuk meminum kopi tersebut di tempat sepi dan harus di atas jam 12 malam," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).
Tersangka Ibin saat dihadirkan di Mapolda Jateng duduk menggunakan kursi roda dengan mengenakan baju tahanan warna biru.
Kaki kirinya tampak dibungkus plastik akibat luka tergilas truk yang belum sembuh selama 1 tahun terakhir.
Luka yang tak kunjung kering itu karena tersangka memiliki penyakit gula.
Meskipun kondisinya demikian, Ibin mampu membunuh korban dengan memperdayanya.
Ketika Tribun mengajukan pertanyaan wawancara ke Ibin, pria asal Dukuh Malang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu diam seribu bahasa.
Dwi melanjutkan, kasus pembunuhanan itu bermula ketika korban terkena bujuk rayu tersangka yang bisa menggandakan uang. Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk digandakan tersangka.
Namun, selepas menunggu sekian lama, janji dari tersangka tak kunjung terjadi. Korban lantas menagih berulang kali kepada tersangka.
"Korban dan tersangka lantas bertemu di sebuah warung nasi goreng (Tegal) lalu diberikan dua bungkus kopi itu agar meminumnya sebagai ritual terakhir," paparnya.
Menurut Dwi, tersangka juga memberikan beberapa syarat dalam ritual itu di antaranya kopi harus harus diminum di tempat sepi yang tidak ada satu orang pun yang melihat.