"Ini kan mereka dari tim Labfor kan baru turun melakukan mapping segala macam, menetapkan lokasi kebakaran nantinya."
Baca juga: Nasib 7 Warga di Sekitar Sumur Minyak Terbakar di Blora, Rumah Diratakan Jadi Tanggul
"Lalu apa yang dapat atau yang ditemukan di TKP, nanti juga pasti diolah dulu di Labfor Polda Jateng," jelasnya.
AKBP Wawan menyebut bakal segera menginformasikan ke awak media jika hasil dari tim Labfor Polda Jateng keluar.
"Nanti akan kami kabarkan, setelah ada hasilnya," jelasnya.
Siapkan Sanksi dan Pengawasan
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas sumur-sumur minyak yang ada di Jawa Tengah.
"Tentunya kalau penertiban itu nanti yang melakukan dari Migas. Tapi kami dari kepolisian dan TNI dan Pemprov ini akan mengawasi betul."
"Kalau memang belum dapat izin ya akan kami lakukan edukasi. Kalau memang mereka melakukan (aktivitas pengeboran -red) yang membahayakan ya akan dilakukan penindakan secara hukum," jelasnya, saat ditemui di sela-sela kunjungannya di Dukuh Gendono, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya penindakan secara hukum merupakan jalan akhir. Upaya-upaya persuasif, edukatif, akan dilakukan lebih dahulu.
"Yang paling utama kita kedepankan adalah edukasi terhadap masyarakat. Tapi kalau mereka sudah ngeyel, mereka memaksakan diri, ya apa boleh buat. Kita lakukan tindakan hukum yang akan kita tegakkan," jelasnya.
Sementara itu, Penyidik ESDM, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, menambahkan sudah ada aturan terkait aktivitas pengeboran sumur minyak.
"Untuk kegiatan pengeboran seperti ini itu kita ada acuannya itu di pasal 52 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi."
"Jadi, ketika melakukan pengeboran itu badan usaha harus mempunyai kontrak kerja sama," jelasnya.
Sriyani, menyebut pengeboran sumur minyak tidak bisa asal dilakukan begitu saja. Harus taat aturan yang telah ditetapkan.
"Untuk kegiatan pengeboran sumur tua dan sumur masyarakat itu saat ini sudah ada payung hukumnya, itu berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sumber Daya Mineral, nomor 1 tahun 2008 untuk pengelolaan sumur tua dan di Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 untuk sumur tua dan sumur masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Kebakaran Sumur Minyak Blora Jadi Peringatan, Polisi akan Tindak Tegas Pengeboran Minyak Ilegal
Menurutnya pengajuan izin pengeboran sumur minyak tidak bisa dilakukan oleh perorangan.
"Untuk pengajuannya itu tidak bisa perorangan, tetap dalam bentuk badan usaha, dalam hal ini bisa dalam bentuk BUMD, KUD atau UMKM," paparnya.
Sebagai informasi, hingga hari keempat, sejak kebakaran Minggu (17/8/2025) siang, hingga hari ini api belum bisa dipadamkan. (Iqs)