"Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Baca juga: Angkat Potensi Pangan Lokal, Pemkot Semarang Gelar Lomba Masak Pangan Non Beras
Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap.
1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025
2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025
5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025
6. Penetapan NI P3K paruh waktu: 23–30 September 2025
Targetnya, penetapan SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya.
Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (Laili S/***)