Menyetujui apa yang disampaikan Warisno, Kepala Dusun II Desa kaliurip, Suyoto mengatakan bahwa untuk status hukum tanah petani di Kaliurip sebagian besar telah tersertifikasi beberapa waktu lalu melalui Program PTSL namun terkait dengan ketersediaan air mereka berharap rencana Pembangunan embung dapat segera direalisasikan.
“Kami sangat berterimakasih atas program PTSL dan kami berharap terkait Pembangunan embung dapat direalisasikan karena akan sangat membantu warga yang sebagian besar mata pencahariannya adalah petani”, kata Ketua RW 2, Kaliurip yang juga hadir dalam kegiatan Pengabdian ini.
Baca juga: UNSOED Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui SID Cetak Sawah 10.000 Hektar di Sumatera Selatan
Hal senada diungkapkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Kaliurip, Dino Mukti Purnomo, S.Pd yang mengatakan bahwa perlindungan hukum yang diperlukan oleh Petani salah satu yang penting adalah kebijakan dalam harga komoditas pertanian.
Menurutnya hal ini akan sangat berpenaruh terhadap keberlanjutan kegiatan pertanian dan semangat bertani masyarakat.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pendampingan berbagai pihak sangat diperlukan oleh kelompok tani agar terus meningkat wawasan dan pengetahuannya.
“Bukan hanya dari sisi perlindungan hukum, namun Kelompok Tani memerlukan pendampingan berbagai pihak agar terus berkembang baik secara kelembagaan maupun kegiatan pertanian yang dilakukan,” ungkapnya.
Kegiatan Pengabdian ini diakhiri dengan pemberian bantuan mesin pompa air yang merupakan Kerjasama LPPM Unsoed dan Kelompok Tani Karya Bakti.
Mesin pompa ini diharapkan dapat dimanfaatkan para petani untuk mengairi lahan pertaniannya terutama saat musim tidak menentu seperti saat ini.
#unsoed1963#merdekamajumendunia (Laili S/***)