Para korban dijanjikan bekerja di kapal ikan di Spanyol, tetapi faktanya justru ditempatkan di restoran di Spanyol, Yunani, Polandia, dan Portugal.
Disnakertrans Jateng mencatat ada 55 korban TPPO dalam kasus ini.
Enam orang gagal berangkat tapi sudah menyetor uang, sementara 49 lainnya telah dikirim ke Eropa.
Dari jumlah itu, 14 orang sudah kembali ke Indonesia, baik secara mandiri maupun difasilitasi pemerintah.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
“Kalau lewat jalur ilegal, perlindungan sangat terbatas. Kami imbau masyarakat hanya berangkat melalui skema pemerintah atau perusahaan resmi yang berizin,” imbaunya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com