CAT 2 (menyediakan hard liquor): Rp40.250.000
UMKM: subject to review
Diskon 10 persen Early Bird hingga akhir Agustus 2025
B. Region Sumut, Riau, Kepri, Sumsel, Babel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Timor Leste, Kalimantan, Sulawesi, Papua
CAT 1 (kapasitas 0–100): Rp40.000.000
CAT 2 (hard liquor): Rp40.250.000
UMKM: subject to review
Diskon 10?rly Bird hingga akhir Agustus 2025
Apa Itu CAT 1, CAT 2, dan UMKM Subject to Review?
Dalam paket lisensi, ada kategori berbeda yang menentukan besaran biaya:
CAT 1: berlaku untuk tempat usaha dengan kapasitas kecil hingga 100 pengunjung, tanpa penjualan minuman beralkohol keras.
CAT 2 (Hard Liquor): khusus untuk bar/kafe yang menjual minuman keras seperti whisky, vodka, gin, dsb. Kategori ini dianggap usaha "premium" sehingga biaya lisensinya lebih mahal.
UMKM Subject to Review: artinya harga lisensi untuk warung kecil, angkringan, atau kafe sederhana tidak dipatok angka pasti.
Pemilik usaha harus mengajukan permohonan, lalu pihak pemegang hak siar menilai berdasarkan omzet, kapasitas, dan lokasi. (*)