Berita Pati

Jaludro Rogoh Kocek Rp14 Ribu, Kirim Surat ke KPK via Kantor Pos Pati, Tuntut Sudewo Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLIHATKAN SURAT - Beberapa warga memperlihatkan surat dan bukti pengiriman dari Kantor Pos Pati, Senin (25/8/2025). Mereka berkirim surat ke KPK yang isinya mendesak agar ada penetapan status tersangka terhadap Bupati Sudewo dalam kasus suap proyek DJKA.

Pelayanan Kantor Pos Pati buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00.

“Pengiriman langsung, biasanya malam."

"Perkiraan tiba di tujuan dengan layanan yang dipilih masyarakat yakni kilat khusus adalah 2-3 hari."

"Biaya kirimnya Rp14 ribu,” jelas Yudi.

MENUJU KANTOR POS - Warga Pati berjalan di Jalan Jenderal Sudirman Pati menuju Kantor Pos Pati, Senin (25/8/2025). Dalam aksi ini mereka serentak mengirimkan surat ke KPK agar segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)

Baca juga: Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta, Rencana Berangkat Jakarta 1 September

Kirim 2.500 Surat

Yudi menjamin, aksi Masyarakat Pati Bersatu tidak akan mengganggu pelayanan reguler. 

Sebab, ada dua loket ekstensi di belakang yang khusus melayani keperluan publik di luar peserta aksi.

Jaludro, warga Kecamatan Juwana bergabung dalam aksi ini atas inisiatif pribadi demi menyuarakan unek-unek rakyat.

Dia mengeluarkan biaya pribadi sebesar Rp14 ribu untuk mengirim surat ke KPK. 

“Ini demi membela rakyat."

"Aksi ini dari rakyat untuk rakyat."

"Saya pakai biaya sendiri, Rp14 ribu."

"Harapannya Pati damai dan KPK segera mengusut tuntas kasus korupsi Sudewo,” harap dia.

Koordinator aksi, Mulyati memperkirakan ada 2.500 surat yang dikirim warga ke KPK.

Namun demikian, banyak di antara peserta aksi yang tidak bisa hadir secara langsung, sehingga menitipkan suratnya ke temannya yang hadir.

“Alhamdulillah aksi ini sukses luar biasa."

Halaman
123

Berita Terkini