Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumanik

Imam Ahfas Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Sementara Ketua DPRD Banyumas

Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, berhalangan menjalankan tugasnya karena sedang dalam keadaan sakit

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
PELAKSANA TUGAS - Dokumentasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PKB, Imam Ahfas (kiri) bersama Ketua DPRD Banyumas, Subagyo (kanan), Senin (22/9/2025). Imam Ahfas, resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyumas yang berhalangan sakit.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, berhalangan menjalankan tugasnya karena sedang dalam keadaan sakit.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PKB, Imam Ahfas, resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyumas

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah bersama pimpinan DPRD dan para ketua fraksi DPRD, yang digelar Sabtu (25/10/2025).

Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas, Sumardi, mengatakan penunjukan Imam Ahfas dilakukan agar roda organisasi DPRD tetap berjalan meskipun ketua tengah berhalangan.

Baca juga: Ketua DPRD Banyumas Dapat Tunjangan Rumah Rp42,6 Juta Sementara Rakyatnya Tinggal di Gubuk Reyot

Baca juga: Potensi Longsor di Ajibarang Banyumas Akibat Aktifitas Tambang Sudah Lama Dikeluhkan Warga

"Organisasi harus jalan, jadi DPRD memutuskan sepakat semuanya menunjuk Pak Imam Ahfas. 

Terhitung kemarin tanggal 25 Oktober, kalau ketentuannya sampai ketua yang definitif kerja kembali pelaksanaan maksimal 30 hari," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (27/10/2025). 

Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD sifatnya hanya sementara. 

Menurutnya, langkah ini penting agar kelembagaan DPRD tetap bisa berfungsi secara administratif.

"Tetap wakil ketua, hanya diberi kewenangan untuk tanda tangan dan dispo," jelasnya.

Lebih lanjut, Sumardi menjelaskan penunjukan Imam Ahfas sebagai pelaksana tugas sementara telah melalui mekanisme rapat musyawarah mufakat.

"Kalau ini ketentuannya karena ini hanya sifatnya sementara, tetap ditetapkan dengan SK Pimpinan. Nanti unsur pimpinan nanti tanda tangan. Diharapkan sebentar saja ketua sudah bisa sembuh," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas, menyampaikan ketika Ketua DPRD berhalangan, sejumlah tugas administrasi menjadi terkendala.

"Memang jika ketua berhalangan pimpinan melakukan rapat musyawarah untuk menunjuk salah satu pimpinan untuk menjadi pelaksana tugas. 

Kemarin diadakan rapat sore, meminta pendapat ketua fraksi dan pimpinan DPRD akhirnya menunjuk saya, ketua fraksi ketika dimintai pendapat juga sama," jelasnya.

Ia berharap Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, yang saat ini tengah sakit, dapat segera pulih dan kembali menjalankan tugasnya.

"Secara umum kami berharap pak ketua segera bisa diberikan kesembuhan dan bisa bertugas kembali," tutupnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved