Berita Banyumas
Jerit Guru Swasta dan PKBM di Banyumas Digaji Rp 300 Ribu Per Bulan: Kalau Diceritakan Malu
Rencana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK dinilai mencederai rasa keadilan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rencana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK dinilai mencederai rasa keadilan.
Terutama bagi guru swasta yang bertahun-tahun mengabdi dengan penghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.
Hal itu disampaikan oleh Pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sunan Kalijaga Kecamatan Ajibarang, Moh Kamali, yang menyoroti ketimpangan kebijakan pengangkatan pegawai MBG yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menilai kebijakan tersebut melukai rasa keadilan, terutama bagi guru swasta dan tenaga pendidik nonformal yang selama bertahun-tahun bekerja dengan penghasilan jauh di bawah standar layak.
Baca juga: Kisah Eko Guru PPPK Paruh Waktu, Gaji Cuma Rp500 Ribu per Bulan, Pemkab Pati: Anggaran Terbatas
Baca juga: Profil Willie Salim, Konten Berbaginya Settingan Uang Dikembalikan? Ustaz Derry Sulaiman Ikut Bicara
"Kalau pegawai MBG dari proyek bisa diangkat jadi PPPK, itu benar-benar melukai keadilan. Guru swasta, guru PKBM, guru PAUD sudah bertahun-tahun mengabdi tapi pendapatannya ada yang cuma Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan," ujar Kamali kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/1/2026).
Di PKBM Sunan Kalijaga sendiri, terdapat 22 tenaga pengajar, dengan 14 orang di antaranya merupakan guru swasta.
Mereka, menurut Kamali, bekerja dengan dedikasi tinggi, namun kesejahteraannya jauh dari kata layak.
Kamali juga menyinggung kondisi guru PAUD yang dinilainya lebih memprihatinkan.
Honor guru PAUD, kata dia, sebagian besar hanya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya sangat dibatasi.
"Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 40 persen dari total anggaran. Kalau dibagi ke semua guru, akhirnya tiap bulan mereka cuma dapat Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Itu pun kalau jumlah siswa stabil," katanya.
Ia menambahkan, jumlah siswa di PKBM tidak selalu stabil.
Ketika siswa banyak, honor bisa sedikit lebih besar, tetapi ketika jumlah siswa menurun, pendapatan guru ikut turun drastis.
"PKBM bisa punya siswa 800 sampai 1.000 orang, tapi itu tidak stabil. Hari ini banyak, besok bisa turun. Jadi penghasilan guru juga tidak pasti," ucapnya.
Kamali menilai perhatian pemerintah terhadap guru swasta masih sangat minim, padahal sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan perlindungan dan kesejahteraan guru.
"Ini kan ada amanat undang-undang, amanat negara, tapi tidak diperhatikan. Guru swasta, guru PKBM, guru PAUD itu kerjanya luar biasa, tapi pendapatannya di bawah garis merah. Kalau diceritakan, malu," ujarnya.
| Stasiun Kutoarjo Kian Sibuk, Volume Penumpang Tembus 116 Ribu per Bulan pada Tahun 2026 |
|
|---|
| Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN Banyumas |
|
|---|
| Bisakah Mengurus Sertifikat Tanpa Notaris? Begini Penjelasan Kepala Kantor BPN Banyumas |
|
|---|
| Baru 4 Hari Tinggal di Purbalingga, Pria Asal Aceh Langsung Diciduk Polisi Bawa 2.011 Pil Koplo |
|
|---|
| Balap Liar Dini Hari di Depan Mitra10 Purwokerto Dibubarkan, 9 Motor Langsung Diangkut Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260126_banyumas.jpg)