Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Jerit Guru Swasta dan PKBM di Banyumas Digaji Rp 300 Ribu Per Bulan: Kalau Diceritakan Malu

Rencana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK dinilai mencederai rasa keadilan

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
IRONI GAJI GURU - Aktivitas belajar mengajar guru dan murid di PKBM Sunan Kalijaga, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Senin (26/1/2026). Ketimpangan kebijakan pengangkatan pegawai MBG yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melukai guru, khususnya swasta di Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rencana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK dinilai mencederai rasa keadilan. 

Terutama bagi guru swasta yang bertahun-tahun mengabdi dengan penghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sunan Kalijaga Kecamatan Ajibarang, Moh Kamali, yang menyoroti ketimpangan kebijakan pengangkatan pegawai MBG yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai kebijakan tersebut melukai rasa keadilan, terutama bagi guru swasta dan tenaga pendidik nonformal yang selama bertahun-tahun bekerja dengan penghasilan jauh di bawah standar layak.

Baca juga: Kisah Eko Guru PPPK Paruh Waktu, Gaji Cuma Rp500 Ribu per Bulan, Pemkab Pati: Anggaran Terbatas

Baca juga: Profil Willie Salim, Konten Berbaginya Settingan Uang Dikembalikan? Ustaz Derry Sulaiman Ikut Bicara

"Kalau pegawai MBG dari proyek bisa diangkat jadi PPPK, itu benar-benar melukai keadilan. Guru swasta, guru PKBM, guru PAUD sudah bertahun-tahun mengabdi tapi pendapatannya ada yang cuma Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan," ujar Kamali kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/1/2026). 

Di PKBM Sunan Kalijaga sendiri, terdapat 22 tenaga pengajar, dengan 14 orang di antaranya merupakan guru swasta. 

Mereka, menurut Kamali, bekerja dengan dedikasi tinggi, namun kesejahteraannya jauh dari kata layak.

Kamali juga menyinggung kondisi guru PAUD yang dinilainya lebih memprihatinkan. 

Honor guru PAUD, kata dia, sebagian besar hanya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya sangat dibatasi.

"Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 40 persen dari total anggaran. Kalau dibagi ke semua guru, akhirnya tiap bulan mereka cuma dapat Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Itu pun kalau jumlah siswa stabil," katanya.

Ia menambahkan, jumlah siswa di PKBM tidak selalu stabil. 

Ketika siswa banyak, honor bisa sedikit lebih besar, tetapi ketika jumlah siswa menurun, pendapatan guru ikut turun drastis.

"PKBM bisa punya siswa 800 sampai 1.000 orang, tapi itu tidak stabil. Hari ini banyak, besok bisa turun. Jadi penghasilan guru juga tidak pasti," ucapnya.

Kamali menilai perhatian pemerintah terhadap guru swasta masih sangat minim, padahal sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan perlindungan dan kesejahteraan guru.

"Ini kan ada amanat undang-undang, amanat negara, tapi tidak diperhatikan. Guru swasta, guru PKBM, guru PAUD itu kerjanya luar biasa, tapi pendapatannya di bawah garis merah. Kalau diceritakan, malu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved