Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

2 Predator Seksual Anak di Banyumas Akhirnya Ditahan Polisi, Pimpinan Lembaga Agama dan Dosen

Dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 
Ringkasan Berita:
  • Dua kasus dugaan kekerasan seksual anak di Banyumas masih dalam proses hukum.
  • Satu tersangka telah ditetapkan namun belum ditahan, satu kasus lainnya masih diselidiki.
  • DPC Peradi Purwokerto mendesak penegakan hukum maksimal demi perlindungan anak dan kepastian hukum korban.

 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian publik.

Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatilawang dan Purwokerto itu hingga kini masih dalam proses hukum, sementara para korban menunggu kepastian penyelesaian perkara.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Purwokerto mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta agar tersangka yang telah ditetapkan segera dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Purwokerto, Kamis (12/2/2026).

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto, menyatakan pihaknya saat ini memberikan pendampingan hukum terhadap sedikitnya dua perkara yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banyumas.

Ia menjelaskan, satu perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk satu kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya belum ditahan.

Satu lagi masih dalam proses penyelidikan," ungkap Bimas kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Tragis, Bocah SD di Demak Tewas Gantung Diri Setelah Dimarahi Ibunya

Menurut Bimas, pihaknya mengapresiasi dukungan Polresta Banyumas selama proses pendampingan korban berlangsung.

Namun, ia menekankan pentingnya langkah konkret dalam bentuk penahanan tersangka demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang selama ini sudah mendukung proses pendampingan yang kami lakukan.

Ini menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.

Bimas menambahkan, ancaman pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak umumnya di atas enam tahun penjara.

Secara normatif, kondisi tersebut memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Meski demikian, pihaknya berharap penegakan hukum dilakukan secara optimal mengingat perkara ini menyangkut perlindungan anak.

"Proses penahanan adalah kewenangan penyidik.

Kami tidak bisa mengintervensi.

Tapi kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi prioritas," tegasnya.

Bimas memaparkan, laporan salah satu kasus telah masuk sejak 30 April 2025. 


Penetapan tersangka dilakukan pada 25 November 2025. 


Namun hingga Februari 2026, tersangka belum dilakukan penahanan.


Sementara itu, dalam pendampingan hukum yang dilakukan, DPC Peradi Purwokerto menerima satu surat kuasa dari keluarga korban. 


Meski demikian, terdapat lima saksi korban yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.


"Kami mendampingi berdasarkan surat kuasa yang diberikan. 


Ada satu yang memberikan kuasa, tetapi saksi korban ada lima orang dan semuanya di bawah umur," ujar anggota Peradi, Tri Wulandari.


Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. 


Menurutnya, kejahatan seksual bukan perkara sepele, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa.


"Ini bukan urusan utang piutang. 


Ini menyangkut nasib anak-anak kita di masa depan. 


Negara harus hadir menggunakan instrumennya untuk melindungi anak-anak dari predator," katanya.


DPC Peradi Purwokerto juga menaruh harapan pada kepemimpinan baru di Polresta Banyumas, yakni Kombes Pol Petrus bersama Kasat PPA yang baru, agar penanganan kasus kekerasan seksual anak dapat berjalan lebih optimal.


"Kami berharap dengan kepemimpinan baru, proses penanganan perkara, khususnya yang sedang kami tangani, bisa lebih optimal. 


Kami yakin komitmen perlindungan terhadap korban akan lebih tegas," ujar anggota Peradi lainnya, Aan Rohaeni.


Aan juga mengingatkan pentingnya konsistensi perlakuan hukum terhadap setiap tersangka tanpa memandang latar belakang tertentu.


"Upaya pencegahan harus menyeluruh agar predator anak tidak dapat menyentuh keseharian anak-anak kita. 


Ini tanggung jawab bersama," tutupnya.

 

Ditahan

 

Polisi akhirnya menahan dua pria berinisial SW dan KLR dalam dua perkara kasus kekerasan seksual di Banyumas.


Salah satu tersangka SW diketahui merupakan eks pimpinan lembaga keagamaan. 


Sementara tersangka lainnya, yaitu KLR berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri Islam di Purwokerto.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.


"Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dimana kedua tersangka ada dalam dua kasus yang berbeda. 


Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/2/2026). 


Dalam kasus pertama, tersangka SW (42) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA.


Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kamar mess kantor lembaga zakat di wilayah Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.


Saat kejadian, korban disebut mengalami perbuatan tidak senonoh.


SW diketahui tercatat sebagai karyawan swasta yang juga memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan serta lembaga sosial keagamaan di Banyumas.


Sementara itu, tersangka kedua berinisial KLR dilaporkan oleh seorang mahasiswa. 


Dugaan pelecehan terjadi saat korban menjalani proses bimbingan skripsi dengan tersangka.


Polisi menyebut kedua perkara tersebut berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan.


Kapolresta menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas serius pihak kepolisian.


Ia memastikan proses hukum dilakukan secara hati-hati, termasuk dengan menjaga kerahasiaan identitas korban.


"Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus. 


Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan identitas korban," tegasnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved