Berita Kriminal
2 Predator Seksual Anak di Banyumas Akhirnya Ditahan Polisi, Pimpinan Lembaga Agama dan Dosen
Dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian publik.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Dua kasus dugaan kekerasan seksual anak di Banyumas masih dalam proses hukum.
- Satu tersangka telah ditetapkan namun belum ditahan, satu kasus lainnya masih diselidiki.
- DPC Peradi Purwokerto mendesak penegakan hukum maksimal demi perlindungan anak dan kepastian hukum korban.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian publik.
Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatilawang dan Purwokerto itu hingga kini masih dalam proses hukum, sementara para korban menunggu kepastian penyelesaian perkara.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Purwokerto mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Mereka juga meminta agar tersangka yang telah ditetapkan segera dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Purwokerto, Kamis (12/2/2026).
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto, menyatakan pihaknya saat ini memberikan pendampingan hukum terhadap sedikitnya dua perkara yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banyumas.
Ia menjelaskan, satu perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk satu kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya belum ditahan.
Satu lagi masih dalam proses penyelidikan," ungkap Bimas kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Tragis, Bocah SD di Demak Tewas Gantung Diri Setelah Dimarahi Ibunya
Menurut Bimas, pihaknya mengapresiasi dukungan Polresta Banyumas selama proses pendampingan korban berlangsung.
Namun, ia menekankan pentingnya langkah konkret dalam bentuk penahanan tersangka demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang selama ini sudah mendukung proses pendampingan yang kami lakukan.
Ini menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.
Bimas menambahkan, ancaman pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak umumnya di atas enam tahun penjara.
| Miris, Perempuan Penyandang Autis di Semarang Diduga Diperkosa Anggota LSM hingga Hamil 5 Bulan |
|
|---|
| Tangis Pilu Korban Treatment Endolift di Semarang: Wajah Mati Rasa hingga Mulut Melorot |
|
|---|
| Detik-detik Eko Pedagang Tempe Disiram Air Keras: Bapak Dihentikan Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| Polisi Kantongi Satu Nama Pelaku Penusukan Pedagang Es Degan di Mayong Jepara |
|
|---|
| Tak Jadi Dibekukan, Ponpes Al Anwar Jepara Cuma Dilarang Terima Santri Baru Buntut Kasus Pencabulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pencabulan-tribunnes.jpg)