Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Hitung-hitungan DPRD Banyumas Pasca Diskon Opsen Pajak, Tanggungan Warga Masih 10,39 Persen

Meskipun ada diskon lima persen, tetap ada selisih jika dibandingkan tidak ada opsen pajak kendaraan, sekira Rp311.700 atau 10,39 persen.

Tayang:
Istimewa/DPRD KABUPATEN BANYUMAS
RAPAT KOORDINASI - DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat menyikapi penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, Senin (23/2/2026). DPRD minta Pemkab Banyumas untuk mengkaji ulang. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi lintas komisi membahas dampak penerapan opsen pajak kendaraan bermotor di Ruang Pertemuan DPRD setempat, Senin (23/2/2026).

Rapat tersebut merupakan tindaklanjut perintah Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo.

Rapat tersebut melibatkan Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, BKAD, Bapenda, Bagian Hukum, dan DPU. 

Baca juga: Terbongkar, Prostitusi Libatkan Anak Bawah Umur di Hotel Banyumas, 3 Mucikari Ditangkap

Ketua DPRD Banyumas Minta Opsen Pajak Kendaraan Dikaji Ulang

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, kenaikan pajak dengan skema opsen pajak terjadi karena perjanjian kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi. 

Tetapi dia menilai, pemerintah daerah harus lebih bijak untuk menaikkan pajak karena kondisi ekonomi saat ini sedang kurang baik.

"Penerapan kenaikan ini kurang tepat karena berdekatan Ramadan dan Lebaran."

"Kebutuhan masyarakat pasti meningkat drastis," ujarnya. 

Menurut Didi, kenaikan opsen pajak tersebut juga dikhawatirkan mengganggu psikologis dan daya beli masyarakat. 

Dia mengatakan, DPRD akan terus mendalami dampak kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat. 

"Kami akan terus mendalami dan mendorong agar pemerintah lebih mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. 

Dalam rapat tersebut, sempat dipaparkan simulasi perhitungan pajak dengan skema opsen.

Sebagai data, nilai awal kewajiban pajak sebelum opsen tercatat Rp3.000.000.

Setelah penerapan opsen, kewajiban pajak meningkatkan menjadi Rp3.486.000, kenaikan Rp486.000.

Kemudian dihitung jika mendapatkan diskon lima persen, maka kewajiban pajak menjadi Rp3.311.700, tercatat penurunan Rp 174.300.

Sehingga meskipun ada diskon, tetap ada selisih jika dibandingkan tidak ada opsen pajak, sekira Rp311.700 atau 10,39 persen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved