Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Waspada Modus Transaksi Mobil Bekas, Pelaku di Banyumas Bawa Kabur Mobil dengan Alasan Transfer DP

Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang tinggal di wilayah Purwokerto Barat, ditangkap aparat Polresta Banyumas

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PENGGELAPAN MOBIL - Barang bukti milik korban yaitu Daihatsu Terios tahun 2018 atas kasus penggelapan mobil, yang ditunjukan, Selasa (19/5/2026). Tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan modus akan membayar uang muka atau (DP) saat hendak bertransaksi jual beli. Ist. Polresta Banyumas. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku membawa kabur mobil korban dengan modus akan mentransfer uang muka kendaraan melalui ATM.
  • Mobil milik korban kemudian digadaikan tanpa izin kepada pihak lain.
  • Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat transaksi jual beli kendaraan bernilai besar.

 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus penipuan berkedok transaksi jual beli mobil kembali terjadi di Kabupaten Banyumas.

Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang tinggal di wilayah Purwokerto Barat, ditangkap aparat Polresta Banyumas setelah diduga membawa kabur mobil milik korban menggunakan modus pembayaran uang muka atau DP fiktif.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri, Kecamatan Patikraja, Banyumas, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil antara korban dan pelaku yang berujung dugaan penipuan serta penggelapan kendaraan roda empat.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi menjelaskan, korban berinisial AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, saat itu datang bersama dua rekannya untuk bertemu dengan tersangka dalam transaksi pembelian mobil Toyota Calya tahun 2022.

Dalam kesepakatan tersebut, harga kendaraan ditetapkan sebesar Rp100 juta.

Namun, tersangka mengaku hanya membawa uang tunai Rp10 juta dan berjanji akan mengirimkan sisa uang muka sebesar Rp30 juta melalui transfer ATM.

Karena percaya transaksi akan berjalan lancar, korban kemudian meminjamkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 lengkap dengan kunci dan STNK kepada pelaku.

Baca juga: Komplotan Pembobol Toko di Todanan Blora Ditangkap, Uang Hasil Jual Rokok Curian Dipakai Judi Online

"Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban.

Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik," ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/5/2026).

Saat kejadian, korban sempat mengikuti tersangka menuju lokasi ATM.

Namun karena yakin proses transaksi akan selesai, korban memilih kembali ke lokasi awal untuk menunggu bukti transfer.

Tak lama kemudian, korban menyadari tersangka tidak kembali dan mobil Daihatsu Terios miliknya telah hilang dibawa kabur.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved