Berita Banyumas
Dua Alasan MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Aliran Sesat pada Sultan Nusantara
Wakil Ketua MUI Banyumas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Dua Alasan MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Aliran Sesat pada Sultan Nusantara
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas menyatakan belum menemukan bukti yang cukup menyimpulkan ajaran yang disampaikan pria berinisial W (51), yang dikenal publik sebagai "Sultan Nusantara", termasuk dalam kategori aliran sesat.
Kesimpulan awal itu disampaikan setelah Tim Tabayun MUI Banyumas melakukan pendalaman terhadap aktivitas kajian yang selama ini dipimpin W, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Pria berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polresta Banyumas.
Baca juga: Kasus Sultan Nusantara Banyumas Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Wakil Ketua MUI Banyumas sekaligus anggota Tim Tabayun, Mintaraga Eman Surya, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final.
"Kami belum bisa menyimpulkan ini benar-benar menyimpang atau tidak," ujar Mintaraga, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, yang ada adalah penilaian sementara dilakukan dengan mengacu pada fatwa MUI tentang 10 kriteria aliran sesat dan indikator penodaan agama.
Dari hasil tabayun yang dilakukan, MUI belum menemukan poin-poin yang secara tegas memenuhi kriteria tersebut.
"Kami tanya dasar-dasarnya, dia menyampaikan ada sejarahnya, ada catatannya. Ketika ditanya apakah itu bersumber dari dalil agama, ternyata tidak. "
Jadi lebih banyak berkaitan dengan pandangan pribadi atau kesehatan," katanya.
Mintaraga menjelaskan, W juga tidak pernah secara langsung mengaku sebagai ustaz maupun tokoh agama.
Awalnya, kegiatan yang dilakukan lebih banyak berkaitan dengan pengobatan dan kesehatan.
Seiring waktu, muncul diskusi-diskusi keagamaan yang berlangsung dalam bentuk berbagi pengalaman dengan jamaah.
Meski demikian, MUI tetap memberikan catatan terhadap latar belakang keilmuan tersangka.
Menurut Mintaraga, W mengaku mempelajari agama secara otodidak dengan berbekal Al Quran terjemahan dan Juz Amma.
"Kalau dilihat dari latar belakang pendidikannya dan pengakuannya belajar hanya dari Al Quran terjemahan dan Juz Amma, tentu tidak layak untuk memberikan pemahaman agama secara mendalam," ujarnya.
Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan W terhadap salah seorang pengikut kajiannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan tersangka rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu yang diikuti sekitar 30 orang jamaah.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka kerap menyampaikan narasi dirinya merupakan keturunan bangsawan atau keturunan Sultan Hamid II.
Namun demikian, Petrus menegaskan istilah "Sultan Nusantara" sebenarnya tidak pernah digunakan secara resmi oleh tersangka.
Sebutan itu justru berkembang di kalangan jamaah dan media sosial.
"Adapun sebutan Sultan Nusantara muncul di media sosial dan oleh para jamaah. Kami tidak pernah menemukan pelaku menyematkan sendiri sebutan itu," katanya.
Korban dalam perkara ini adalah AS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Korban pertama kali mengenal tersangka saat mengikuti pengobatan bekam pada September 2025.
Setelah itu, korban mulai rutin menghadiri kajian yang dipimpin W.
Dalam perkembangannya, tersangka diduga mempengaruhi korban dengan menyatakan harta dan usaha yang dimilikinya berstatus haram sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti tertentu.
Korban yang memiliki lahan sawit di Kalimantan juga diyakinkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan Sultan Hamid II.
"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," kata Petrus.
Karena percaya, korban mulai menyetorkan uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp 3 juta kepada tersangka.
Puncaknya terjadi pada Januari 2026 saat korban panen sawit.
Tersangka meminta pembayaran royalti sebesar Rp 50 juta.
Korban akhirnya menyanggupi pembayaran Rp 40 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening BCA milik tersangka maupun rekening pihak ketiga.
Selain itu, korban juga diminta menyerahkan tambahan uang sebesar Rp 1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp50.800.000.
Merasa tertipu, korban menghentikan seluruh pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai keturunan kerajaan atau tokoh tertentu, terlebih jika disertai permintaan uang dengan dalih membersihkan harta maupun menjamin ibadah.
"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi serupa," jelasnya. (jti)
| 5 Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Unsoed Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Terjerat Judi Online, Banyak Penerima Bansos di Banyumas Dicoret dari Daftar Kemensos |
|
|---|
| 5 Mahasiswa Ditahan dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan Unsoed, Polisi Pastikan Penyidikan Berlanjut |
|
|---|
| Banyumas Siapkan 28 KSM di Pasar Tradisional, Pedagang Kelola Sampah Sendiri dan Raup Nilai Ekonomi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Tenggara Cilacap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260530_sultan-nusantara.jpg)