Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dua Alasan MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Aliran Sesat pada Sultan Nusantara

Wakil Ketua MUI Banyumas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
SULTAN NUSANTARA - Konferensi pers kasus Sultan Nusantara di Polresta Banyumas, Jumat (29/5/2026). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas menyimpulkan ajaran yang disampaikan pria berinisial W (51), yang dikenal publik sebagai "Sultan Nusantara" lebih banyak berkaitan dengan pandangan pribadi atau kesehatan.  

Dua Alasan MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Aliran Sesat pada Sultan Nusantara


TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas menyatakan belum menemukan bukti yang cukup menyimpulkan ajaran yang disampaikan pria berinisial W (51), yang dikenal publik sebagai "Sultan Nusantara", termasuk dalam kategori aliran sesat.

Kesimpulan awal itu disampaikan setelah Tim Tabayun MUI Banyumas melakukan pendalaman terhadap aktivitas kajian yang selama ini dipimpin W, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. 

Pria berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polresta Banyumas.

Baca juga: Kasus Sultan Nusantara Banyumas Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Wakil Ketua MUI Banyumas sekaligus anggota Tim Tabayun, Mintaraga Eman Surya, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final.

"Kami belum bisa menyimpulkan ini benar-benar menyimpang atau tidak," ujar Mintaraga, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, yang ada adalah penilaian sementara dilakukan dengan mengacu pada fatwa MUI tentang 10 kriteria aliran sesat dan indikator penodaan agama.

Dari hasil tabayun yang dilakukan, MUI belum menemukan poin-poin yang secara tegas memenuhi kriteria tersebut.

"Kami tanya dasar-dasarnya, dia menyampaikan ada sejarahnya, ada catatannya.  Ketika ditanya apakah itu bersumber dari dalil agama, ternyata tidak. "

Jadi lebih banyak berkaitan dengan pandangan pribadi atau kesehatan," katanya.

Mintaraga menjelaskan, W juga tidak pernah secara langsung mengaku sebagai ustaz maupun tokoh agama.

Awalnya, kegiatan yang dilakukan lebih banyak berkaitan dengan pengobatan dan kesehatan. 

Seiring waktu, muncul diskusi-diskusi keagamaan yang berlangsung dalam bentuk berbagi pengalaman dengan jamaah.

Meski demikian, MUI tetap memberikan catatan terhadap latar belakang keilmuan tersangka.

Menurut Mintaraga, W mengaku mempelajari agama secara otodidak dengan berbekal Al Quran terjemahan dan Juz Amma.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved