Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditahan, Modus Putar Uang Nasabah ala Skema Ponzi

Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) resmi ditahan Polresta Banyumas dalam kasus penipuan.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
UNGKAP KASUS - Polresta Banyumas dalam ungkap kasus penipuan eks pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang digelar di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026). Tersangka pernah meraih penghargaan The Best Champion Marketing sebanyak dua kali dari kantor pusat Bank Mandiri Taspen di Jakarta karena mampu melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp3 miliar setiap bulan. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mendekati para nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun.

Korban kemudian dibujuk mengajukan plafon maupun top up kredit dengan nominal lebih tinggi dari kebutuhan sebenarnya.

Setelah itu, tersangka menawarkan program tabungan maupun investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi.

Namun belakangan diketahui bahwa produk yang ditawarkan tersebut bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.

"Program maupun produk yang ditawarkan ternyata bukan merupakan program dari bank tersebut," jelas Petrus.

Polisi mengungkap, transaksi dilakukan secara manual di luar sistem pembukuan resmi perbankan atau melalui mekanisme side bypass.

Dana yang disetorkan para korban tidak masuk ke rekening resmi bank, melainkan ke rekening pribadi tersangka.

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka menggunakan blangko resmi bank yang sebenarnya sudah tidak berlaku.

Blangko tersebut berupa formulir aplikasi pembukaan tabungan Subcon Auto Prepare yang pada awalnya digunakan untuk membuka rekening tabungan sekunder atau anak rekening yang sistem pendebetannya dikendalikan otomatis oleh bank guna membayar angsuran maupun pinjaman.

Dengan menggunakan dokumen tersebut, transaksi yang dilakukan seolah-olah merupakan transaksi resmi perbankan.

"Sehingga seolah-olah transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank," kata Kombes Pol Petrus.

Baca juga: Periksa Dugaan Investasi Bodong Eks Pegawai Mandiri Taspen, OJK Janjikan Simpanan Lebih Aman

BREAKING NEWS, Anak Menantu Korban Sate Maut di Boyolali Jadi Tersangka, Tewas Diracun

Pola Mirip Skema Ponzi

Hasil penyelidikan menunjukkan uang yang diterima tersangka dari satu nasabah digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah lainnya.

Dana dari korban baru diputar untuk memberikan keuntungan maupun pembayaran kepada korban lama.

Menurut Kapolresta, pola tersebut identik dengan skema Ponzi.

"Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan yang nyata," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved