Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditahan, Modus Putar Uang Nasabah ala Skema Ponzi

Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) resmi ditahan Polresta Banyumas dalam kasus penipuan.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
UNGKAP KASUS - Polresta Banyumas dalam ungkap kasus penipuan eks pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang digelar di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026). Tersangka pernah meraih penghargaan The Best Champion Marketing sebanyak dua kali dari kantor pusat Bank Mandiri Taspen di Jakarta karena mampu melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp3 miliar setiap bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) resmi ditahan Polresta Banyumas setelah diduga menawarkan produk investasi dan tabungan dengan iming-iming keuntungan tinggi di luar sistem resmi perbankan.

Pelaku ternyata bukan orang sembarangan. Dia dianggap sebagai pegawai berprestasi yang dua kali meraih penghargaan nasional sebagai The Best Champion Marketing dari kantor pusat Bank Mandiri Taspen di Jakarta.

Namun prestasi tersebut justru diduga menjadi modal meyakinkan para korban hingga akhirnya terjerat dalam skema investasi yang menyerupai praktik Ponzi.

Kasus tersebut diungkap Polresta Banyumas dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Korban Penipuan eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Bertambah Jadi 30 Orang

Stasiun Kaliwungu Mulai Bersolek, DPRD Kendal: Bakal Jadi Jalur Strategis Mobilitas Warga

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, perkara ini bermula dari adanya pengaduan salah satu nasabah PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto yang masuk pada 5 Mei 2026.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, polisi kembali menerima laporan serupa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sama.

"Dari laporan yang kami terima kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka," kata Kombes Pol Petrus. 

Tersangka diketahui berinisial N alias D (36), seorang perempuan yang merupakan mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.

Saat masih bekerja, tersangka menjabat sebagai Account Officer Pensiunan dengan tugas memasarkan produk kredit pensiun serta menjaga kualitas kredit pensiun.

Menurut Kombes Pol Petrus, berdasarkan keterangan pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sejak 1 Mei 2026.

Kemudian pada 29 Mei 2026, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto juga melaporkan tersangka kepada polisi atas dugaan pemalsuan dokumen, tindakan fraud, serta menawarkan produk yang bukan merupakan produk resmi bank.

"Perlu kami sampaikan selama bekerja di Bank Mandiri Taspen, tersangka pernah dua kali menerima penghargaan. Ini yang kemudian menjadi prinsip kepercayaan yang disalahgunakan," ujar Kombes Pol Petrus.

Kapolresta menjelaskan, tersangka pernah meraih penghargaan The Best Champion Marketing sebanyak dua kali dari kantor pusat Bank Mandiri Taspen di Jakarta karena mampu melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp3 miliar setiap bulan.

Prestasi tersebut membuat tersangka memiliki reputasi baik di mata nasabah, khususnya para pensiunan yang menjadi target pemasaran kredit.

"Prestasi inilah yang kemudian menjadi perisai kepercayaan di mata para nasabah dan dimanfaatkan oleh tersangka," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved