Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Menkeu Purbaya Hadapi Tugas Berat Jaga Kepercayaan Pasar

Jabatan Menkeu bukan sekadar bagian dari kabinet, melainkan kunci stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar.

Editor: Vito
Kolase Tribun Medan
MENKEU BARU - Sosok Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) menggantikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Faisal pun mengingatkan, kritik terhadap kebijakan fiskal sebelumnya masih kuat, terutama terkait isu ketimpangan dan distribusi pendapatan. 

Sementara, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut pengumuman pergantian Sri Mulyani dari posisi Menteri Keuangan dan digantikan oleh Purbaya Sadewa merupakan berita positif bagi ekonomi. 

Sebab, tuntutan untuk mengganti Sri Mulyani sudah lama diserukan oleh berbagai organisasi think-tank dan masyarakat sipil sebagai bentuk kritik atas ketidakmampuan Menkeu dalam mendorong berbagai kebijakan. 

"Kami menekankan bahwa tugas Menteri Keuangan yang baru sangat mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik," ujar Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, dalam siaran pers, Senin (8/9). 

Menurut dia, ada sejumlah catatan serta tugas yang harus diemban Purbaya Sadewa sebagai Menkeu yang baru. Pertama, memastikan strategi penerimaan pajak dilakukan dengan memperhatikan daya beli kelompok menengah dan bawah, seperti menurunkan tarif PPN menjadi 8 persen, dan menaikkan PTKP menjadi Rp 7 juta per bulan. 

Selain itu, kebijakan pajak juga harus menyasar sektor ekstraktif melalui pajak produksi batubara dan pajak windfall profit (anomali keuntungan). 

"Pajak kekayaan berupa 2 persen pajak bagi aset orang super kaya merupakan hal yang urgen dilakukan untuk menekan ketimpangan, sekaligus memperbesar penerimaan negara," tuturnya. 

Bhima mengungkapkan, menkeu yang baru juga wajib melakukan efisiensi anggaran dengan dasar kajian makroekonomi yang transparan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan infrastruktur dasar. 

"Efisiensi yang salah dilakukan oleh Sri Mulyani harus dievaluasi ulang karena telah menimbulkan guncangan pada dana transfer daerah dan kenaikan pajak daerah yang merugikan masyarakat," tukasnya.  (Kontan.co.id/Nurtiandriyani Simamora/Kompas.com/Suparjo Ramalan/Elsa Catriana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved