Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 5 Juta - Rp 8 Juta, Akan Diputuskan Setelah Oktober 2025
Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi mengenai honor pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih. Proses pembahasan akan dil
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram Kemendespdt
GAJI KOPERASI MERAH PUTIH - Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 5 Juta - Rp 8 Juta, Akan Diputuskan Setelah Oktober 2025
Sumber Dana Bukan APBN/APBD
Kementerian juga menegaskan bahwa pembayaran gaji menggunakan dana operasional koperasi, bukan dari APBN/APBD. Skema ini menegaskan prinsip kemandirian koperasi desa dalam mendanai kegiatan dan remunerasi.
Belum ada ketetapan resmi soal gaji pengurus atau pengawas di Koperasi Merah Putih, segala angka yang beredar masih spekulasi.
Upah baru ditentukan melalui RAT setelah koperasi resmi beroperasi.
Semua gaji berasal dari dana internal koperasi, bukan dari anggaran pemerintah.
Isu gaji Rp5–8 juta atau Rp15 juta adalah hoaks, ditangkis langsung oleh Kemenkop.
(*)
Tags
gaji Koperasi Merah Putih
gaji pengurus Koperasi Merah Putih
pengawas Koperasi Merah Putih
Ini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Wali Kota Pekalongan: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Serba Usaha, Tak Hanya Simpan Pinjam |
![]() |
---|
Pemerintah-BI Garap Skema Khusus Pinjaman Kopdes Lebih Murah |
![]() |
---|
Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 5 Juta - Rp 8 Juta? |
![]() |
---|
Sambut Hari Pelanggan, PLN Dukung Percepatan Penyambungan dan Pelayanan Listrik untuk KDMP Gedawang |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.