Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Berkembang Pesat, Perlindungan UMKM di Pasar Digital Disiapkan

Jumlah pelaku usaha yang bergabung di ekosistem daring meningkat pesat, mulai dari platform transportasi hingga e-commerce.

Tayang:
Editor: Vito
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Ilustrasi e-commerce 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru untuk melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM di pasar digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyusun poin-poin aturan yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM di sektor digital. 

Menurut dia, penyusunan aturan itu telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, detil poin aturannya belum dapat disampaikan ke publik karena draft masih dalam penyusunan. 

"Ide ini kami sampaikan dulu ke Kemenko Perekonomian. Silakan nanti Kemenko Perekonomian dan Kemen Setneg apakah itu nanti mau dibuat perpres-kah, atau nanti mau dibuat PP, atau bagaimana, yang terpenting secara konsep esensi pelindungan terhadap UMKM yang di pasar digital," katanya, dalam konferensi pers, di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Maman menuturkan, saat ini terdapat tiga jenis pasar bagi UMKM, yakni pasar tradisional, pasar modern, dan pasar digital.

Seiring dengan berkembangnya pasar digital, dia menambahkan, jumlah pelaku usaha yang bergabung di ekosistem daring meningkat pesat, mulai dari platform transportasi hingga e-commerce.

Berdasarkan data yang disampaikan, di ekosistem transportasi daring seperti Grab, terdapat sekitar 3,7 juta mitra terdaftar dengan 1 juta yang aktif. Sementara, Gojek memiliki 3,1 juta mitra terdaftar dan sekitar 500.000 yang aktif. Kemudian, InDrive memiliki mitra terdaftar sekitar 850.000 yang aktif 250.000. 

Sementara untuk akun UMKM di platform e-commerce, jumlah akun merchant aktif di berbagai platform tercatat mencapai jutaan. 

Di Shopee misalnya tercatat sekitar 100 juta, tapi yang aktif merchant sekitar 5 juta, di Lazada tercatat merchant yang terdaftar 922.000. Di Blibli tercatat merchant yang terdaftar sekitar 180.000, di TikTok Shop sebanyak 7 juta, dan di Tokopedia sebanyak 14 juta. 

"Pertanyaannya, bagaimana aturan perangkat UU  yang bisa melindungi aktivitas mereka, melindungi keberpihakan, baik itu merchant, UMKM, maupun mitra di ekosistem digital? Kami lihat masih melihat masih minim," ucap Maman. 

"Dengan adanya aturan tersebut, kami berharap akan ada keadilan antara pelaku usaha dengan pemilik aplikasi," sambungnya. 

Berbagai sektor UMKM

Maman menuturkan, aturan itu nantinya akan mencakup berbagai sektor UMKM yang berbasis digital, di antaranya meliputi perdagangan barang, layanan jasa, transportasi dan logistik, konten kreatif dan konten digital, serta jasa-jasa pendukung lain. 

Selain fokus pada perlindungan, dia menambahkan, aturan itu nantinya juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM berbasis digital agar dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah. 

"Satu instrumen yang akan digunakan adalah Innovative Credit Scoring (ICS), di mana ICS merupakan kebijakan yang baru-baru ini disetujui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucapnya .

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved