Pajak
Seribu Dosen dan Tendik Undip Lakukan Aktivasi Coretax Dukung Sistem Pajak Baru
Sebanyak lebih dari seribu dosen dan tenaga pendidik (tendik) Universitas Diponegoro (Undip).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak lebih dari seribu dosen dan tenaga pendidik (tendik) Universitas Diponegoro (Undip) melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendukung sistem pajak baru.
Aktiviasi massal akun coretax dilakukan bersamaan dengan edukasi akun Coretax di Gedung Serbaguna Muladi Dome Undip, Selasa (18/11/2025).
Agenda ini menjadi langkah strategis menghadapi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang mulai wajib dilakukan melalui platform Coretax DJP pada tahun pelaporan 2026.
Aktivasi akun menjadi syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan yang telah beralih ke sistem baru tersebut.
Baca juga: Plt Kalak BPBD Kajen Farid : Logistik dan Personel Dikirim ke Lokasi Bencana Banjarnegara
Baca juga: Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU? Mungkin Kendaraanmu Diblokir Pertamina
Kepala Kanwil Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, urgensi aktivasi akun sebagai pintu masuk wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
"Ketika pertama kali menggunakan Coretax DJP, wajib pajak diminta untuk mengaktifkannya terlebih dahulu, nah Coretax ini nanti digunakan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Nurbaeti.
Dia menjelaskan, Undip menjadi sasaran awal aktivasi massal mengingat civitas akademika merupakan teladan bagi lainnya. Diharapkan, mereka menjadi contoh dalam aktivasi akun Coretax.
"Kenapa kami menyasar civitas akademika terlebih dahulu? Karena tentu ini adalah panutan. Civitas akademika merupakan contoh, dan juga demi kemudahan nantinya untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara elektronik, percepatan proses administrasi, serta menghindari penumpukan saat penyampaian SPT," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurbaeti juga menyinggung regulasi yang mendorong percepatan aktivasi akun di sektor pemerintah yakni Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri untuk aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi sertifikat elektronuk melalui sistem Coretax DJP.
Kanwil DJP Jawa Tengah I sebelumnya juga telah melakukan berbagai kegiatan aktivasi Coretax bersama para pemberi kerja. Upaya ini menjadi bagian dari strategi memperkuat kepatuhan pajak dan memastikan transisi menuju Coretax.
"Pertama kali melakukan aktivasi dan juga memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik yang nanti akan dimasukkan one on one bisa melalui handphone ataupun laptop atau tab, yang penting tersambung ke internet dan bisa masuk ke Coretax," terangnya.
Sesi aktivasi akun dipandu langsung oleh Wahyono, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, bersama tim. Proses berlangsung serentak hingga seluruh peserta memperoleh sertifikat digital dan kode otorisasi pribadi.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan Undip, Warsito Kawedar berharap, kegiatan ini dapat mendorong kepatuhan pajak, khususnya di lingkungan civitas akademika Undip.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh sivitas akademika dapat mengakses Coretax dan seluruh fiturnya," ungkapnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251118_AKTIVASI-CORETAX-Dosen-dan-tendik-Undip.jpg)